DPR Soroti Tanggul Beton di Cilincing Jakarta dan Proyek Reklamasi Tak Berizin di Sorong
Komisi IV DPR soroti berbagai kasus proyek pembangunan tanggul dan reklamasi yang dikeluhkan masyarakat setempat.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR soroti berbagai kasus proyek pembangunan tanggul dan reklamasi yang dikeluhkan masyarakat setempat.
Hal ini menyusul video viral tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara dan dugaan izin reklamasi bodong di Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menuturkan informasi awal yang diperolehnya, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.
Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
"Laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” bilang Alex, Kamis (18/9/2025).
Walaupun semua perizinan perusahaan PMDN itu secara administratif lengkap, sambung Alex, Komisi IV tentunya akan berupaya maksimal merespon keluhan masyarakat, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kita akan mengonfirmasi ke KKP, apakah perairan di sekitar tanggul beton itu memang diperuntukan untuk nelayan melaut. Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan,” tutupnya.
Reklamasi Tak Berizin Di Sorong
Sementara anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal mendorong dilakukan evaluasi atas seluruh perizinan pembangunan tanggul hingga reklamasi pantai yang ada di seluruh pesisir dan pantai Indonesia.
Dia khawatir banyak proyek reklamasi di daerah tak mengantongi izin.
Dia mencontohkan proyek pesisir dan pantai yang ada di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang merupakan daerah pemilihannya.
Dia menduga ada sejumlah proyek reklamasi tak berizin bahkan ditengarai palsu alias bodong.
Hal ini mengacu pada pengakuan mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau, yang mengaku selama memimpin Kota Sorong dua periode dari 2012 hingga tahun 2022, dirinya hanya memberikan satu izin reklamasi, yaitu Proyek Tembok Berlin Kota Sorong.
"Saya kira ini fakta pengadilan yang harus ditindaklanjuti karena di Sorong ini cukup banyak proyek reklamasi. Kalau 10 tahun menjadi Wali Kota Sorong cuma menandatangani 1 ijin reklamasi, berarti yang lainnya tidak berizin. Kalau pun ada izinnya itu bodong," kata Robert.
Dia pun mendorong Aparat Penegak Hukum turun tangan menertibkan proyek reklamasi tak berizin ini.
Komisi XIII DPR Dorong RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2026, Demi Lindungi Karya Seniman |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.