Kabinet Prabowo Gibran
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri
KPK tengah mengkaji secara mendalam aturan yang melarang rangkap jabatan di kalangan pejabat publik, fokus khusus pada posisi wakil menteri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji secara mendalam aturan yang melarang rangkap jabatan di kalangan pejabat publik, dengan fokus khusus pada posisi wakil menteri.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang wakil menteri memegang jabatan lain, baik sebagai pejabat negara, komisaris BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Baca juga: Rangkap Jabatan Sjafrie Sjamsoeddin Dinilai Berisiko, Koalisi Sipil: Segera Akhiri
Rangkap jabatan menteri dan wakil menteri merujuk pada praktik di mana seorang pejabat negara--baik menteri maupun wakil menteri--memegang lebih dari satu posisi strategis secara bersamaan, seperti menjadi komisaris di perusahaan BUMN, direksi di perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa kajian ini sangat krusial karena sebagian besar kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan yang timbul akibat rangkap jabatan.
"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," ujar Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, putusan MK mempertegas urgensi pembenahan agar pejabat publik dapat sepenuhnya fokus melayani masyarakat tanpa dibayangi benturan kepentingan.
Kajian yang diinisiasi KPK ini telah berlangsung sejak Juni 2025 dan akan dilanjutkan hingga 2026.
Dalam pelaksanaannya, KPK menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PANRB, Ombudsman RI, dan Kementerian BUMN, serta melibatkan para akademisi dan pakar.
Untuk mengatasi masalah ini secara sistemik, KPK telah menyusun beberapa rekomendasi kebijakan konkret, antara lain:
Mendorong Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur definisi, ruang lingkup, dan sanksi terkait rangkap jabatan.
Sinkronisasi berbagai undang-undang terkait seperti UU BUMN, UU Pelayanan Publik, dan UU ASN.
Mengusulkan sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda dari rangkap jabatan.
Membentuk Komite Remunerasi Independen di BUMN untuk memastikan transparansi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Angga-Raka-Silmy-Karim-Ossy-Rangkap-Jabatan-Wamen-Komisaris-Telkom.jpg)