Minggu, 7 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Terungkap dalam Dakwaan Jaksa: Novanto Sembunyi di Hotel di Kawasan Sentul

mantan Ketua DPR Setya Novanto, sempat menghindar saat akan ditangkap oleh penyidik KPK November 2017 lalu.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap, mantan Ketua DPR Setya Novanto, sempat menghindar saat akan ditangkap oleh penyidik KPK November 2017 lalu.

Dari surat dakwaan itu, mengungkap Novanto bersembunyi dan dinyatakan hilang usai dari DPR. Ternyata, Setya Novanto sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Menurut jaksa, awalnya pada 15 November 2017, Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, sekitar pukul 22.00, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta SeIatan.

Namun, penyidik tidak menemui Setya Novanto. Saat itu, penyidik bertemu dengan Fredrich Yunadi dan Fredrich ‎mengaku tidak tahu dimana keberadaan Setya Novanto.

"Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/2/2018) di Pengadilan Tipikor.

Padahal, menurut jaksa, sebelumnya Fredrich telah menemui Setya Novanto di gedung DPR. Tapi saat Penyidik KPK datang ke DPR, Novanto terIebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Setya Novanto.

Masih menurut jaksa, Novanto dan dua orang tersebut menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul. Novanto berada di sana sambiI memantau perkembangan situasi kasusnya meIalui televisi. Keesokan harinya, menurut jaksa, Novanto kembaIi lagi ke Jakarta menuju gedung DPR.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan