Sebar Berita Bohong soal Megawati, Pria Asal Lampung Diamankan Polisi
Berdasarkan keterangan pelaku, berita didapat dari "Media Indonesia" lalu dicopy dan disebarkan di Facebook.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit 1 Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap seorang warga Lampung yang mengunggah informasi bohong alias hoax soal mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang meminta pemerintah meniadakan azan di masjid karena suaranya berisik.
Pelaku berinisial SF (35) sudah dibawa ke Jakarta pada Jumat (23/2) untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menyebarkan berita hoaks dan konten SARA melalui grup whatsapp dan media sosial.
Baca: Survei ARC: Popularitas dan Elektabilitas Golkar Salip PDI Perjuangan
Pelaku menyebarkan konten SARA melalui Facebook lalu diviralkan di media sosial. Berdasarkan keterangan pelaku, berita didapat dari "Media Indonesia" lalu dicopy dan disebarkan di Facebook.
"Pelaku inisial SF ditangkap di rumahnya, Jalan KS Tubun Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti HP Evercross B74 hitam, simcard simpati, fotocopy KTP," ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar di Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Irwan menambahkan ulah pelaku menimbulkan kerugian terhadap nama baik Megawati Soekarnoputri secara perorangan karena kontennya yang luar biasa.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946, Pasal 45 A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 tahun 2008.