Kamis, 18 September 2025

Kasus First Travel

Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan Saksi Dari Agen Dan Calon Jemaah

"Pemeriksana saksi-saksi yang dipanggil 7 orang, yang siap hadir 5 orang saksi. 4 agen dan 1 calon jemaah," kata Jaksa Heri Jerman

TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

Sidang hari ini beragenda pemanggilan terhadap 5 orang saksi terkait kasus penipuan agen travel calon jamaah umrah.

"Pemeriksana saksi-saksi yang dipanggil 7 orang, yang siap hadir 5 orang saksi. 4 agen dan 1 calon jemaah," kata Jaksa Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (5/3/2018).

Sementara, sidang diagendakan akan mulai pukul 10.00 WIB.

Baca: Yusril Ihza: Negara Bisa Kacau Kalau Terjadi Calon Presiden Tunggal di Pilpres 2019

Baca: Keponakan Setya Novanto dan Adik Gamawan Fauzi Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Berdarkan pantauan, hingga pukul 09.50 WIB beberapa korban calon jemaah telah hadir diruang persidangan.

Beberapa petugas polisi wanita juga terlihat berjaga di sekitar ruang persidangan.

Diketahui, dalam kasus ini, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah kepada 63.310 calon jamaah.

Selain itu, ketiga bos First Travel ini didakwa menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905  Miliar. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan