Minggu, 31 Agustus 2025

Oknum Polisi Memaki dan Minta Rp 150 Ribu, Ini Reaksi Polda Metro

Polda Metro Jaya memeriksa oknum polisi lalu lintas yang meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa oknum polisi lalu lintas yang meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan Jakarta Barat, Kamis (8/3/2018).

Sebelumnya beredar video yang direkam oleh seorang pengendara sepeda motor saat dibawa oleh oknum polisi lalu lintas karena ditilang membawa muatan yang berlebih di Jakarta Barat.

Video ini memperlihatkan seorang polisi memboncengkan seorang pria yang ditilangnya.

Lalu di belakang tampak seorang polisi lain membawa motor bermuatan yang ditilang oleh kedua polisi tersebut. 

Baca: Cewek Temukan Botol Berisi Surat di Pantai, Ia Kaget Lihat Pesannya, Dibuat Sejak 132 Tahun Lalu

Kedua polisi tersebut tiba-tiba berhenti, dan meminta uang senilai Rp150 ribu rupiah kepada pria yang mereka tilang. 

"Dah kamu bayar 150 saja," ungkap sang polisi, seperti dilansir Tribun-video.com.

Pria itu pun beralasan tak punya uang dan hanya memiliki uang sejumlah Rp 50 ribu. 

Belum pria itu berbicara, sang polisi tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kasar kepada pria tersebut. 

Pria itu pun tak terima dengan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh polisi tersebut. 

"Kamu ngomong A****ng segala. Gimana maksudnya pak?" tanya pria itu kepada sang polisi. 

Mengetahui dirinya direkam, sang polisi pun ucap maaf dan meminta untuk tidak membahas umpatannya tersebut. 

Baca: Jaksa KPK : Mulai Minggu Depan Sidang Setya Novanto Tetap Senin dan Kamis

Polisi tersebut bahkan berdalih mengaku kesal dan mengumpat pada dirinya sendiri. 

Menurut pengunggah video tersebut, pria itu ditilang karena pajak kendaraan motornya terlambat 3 hari. 

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan