Selasa, 16 September 2025

Pilkada Serentak

KPU: Setiap Transaksi Keuangan Harus Dicatatkan di Rekening

Upaya ini dilakukan supaya penyelenggara Pilkada dan instansi terkait dapat mengawasi aliran dana selama kegiatan kampanye berlangsung.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Kepala Daerah harus mencatat pemasukan dan pengeluaran di rekening khusus dana kampanye untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Upaya ini dilakukan supaya penyelenggara Pilkada dan instansi terkait dapat mengawasi aliran dana selama kegiatan kampanye berlangsung.

"Harus dicatatkan dalam rekening. Dinominalkan dan dicatatkan," tutur Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

Atas dasar itu, dia melarang, pasangan calon kepala daerah menerima uang secara tunai. Sebab, kata dia, kegiatan transaksi keuangan harus dicatatkan di dalam rekening.

Baca: Apresiasi dan Catatan Penting Moeldoko Bagi Kinerja KPK

"Ya tidak boleh," kata dia.

Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu (14/2/2018) atau H-1 sebelum kampanye dimulai.

Penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing.

Untuk penyerahan laporan dana kampanye, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.

KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan