Pilkada Serentak
KPU: Setiap Transaksi Keuangan Harus Dicatatkan di Rekening
Upaya ini dilakukan supaya penyelenggara Pilkada dan instansi terkait dapat mengawasi aliran dana selama kegiatan kampanye berlangsung.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Kepala Daerah harus mencatat pemasukan dan pengeluaran di rekening khusus dana kampanye untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Upaya ini dilakukan supaya penyelenggara Pilkada dan instansi terkait dapat mengawasi aliran dana selama kegiatan kampanye berlangsung.
"Harus dicatatkan dalam rekening. Dinominalkan dan dicatatkan," tutur Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
Atas dasar itu, dia melarang, pasangan calon kepala daerah menerima uang secara tunai. Sebab, kata dia, kegiatan transaksi keuangan harus dicatatkan di dalam rekening.
Baca: Apresiasi dan Catatan Penting Moeldoko Bagi Kinerja KPK
"Ya tidak boleh," kata dia.
Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Penyerahan dapat dilakukan di KPU daerah masing-masing, pada Rabu (14/2/2018) atau H-1 sebelum kampanye dimulai.
Penyerahan LADK dilakukan di KPU setempat karena Pilkada itu pelaksanaan digelar di daerah masing-masing.
Untuk penyerahan laporan dana kampanye, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama di awal, tahap kedua di tengah, dah tahap akhir setelah seluruh penerimaan dan pembiayaan selama kampanye dilakukan.
KPU telah menetapkan masa kampanye di Pilkada serentak 2018 akan digelar mulai 15 Februari-23 Juni mendatang. Kampanye dapat dilakukan dengan cara menggelar dapat publik dan melalui media massa.