Tol Cibubur II Akan Diterapkan Aturan Ganjil-Genap
"Kalau di Jagorawi di Cibubur itu truk gak banyak, paling nanti kami minta jam padat pagi jangan lewat dulu,"
Penulis:
Apfia Tioconny Billy
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dua dari tiga paket kebijakan pengurai kemacetan yang telah diterapkan di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang akan diterapkan di Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.
Dua aturan tersebut adalah ganjil-genap dan lajur khusus bus.
Sedangkan aturan batasan truk sumbu III, IV dan V tidak diterapkan.
Baca: Dua Pintu Tol di Tangerang Ini Bakal Kena Aturan Ganjil Genap
Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menjelaskan putusan tersebut karena di Tol Jagorawi volume truk tidak terlalu banyak.
Namun BPTJ akan meminta kepada para perusahaan bus untuk menahan operasi truk mereka dari pukul 06.00 hingga pukul 09.00.
Baca: Pasar Kerja Sektor Formal di Singapura Harus Dimanfaatkan
"Kalau di Jagorawi di Cibubur itu truk gak banyak, paling nanti kami minta jam padat pagi jangan lewat dulu," kata Bambang saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (5/3/2018).
Lalu untuk pintu tol yang dikenakan aturan Ganjil-Genap adalah Pintu Tol Cibubur II yang kapasitasnya paling melebihi batasan yang ditetapkan.
Baca: Revisi UU Nomor 22 Dinilai Tidak Perlu Untuk Akomodir Angkutan Online
Di Tol Cibubur II, volume kendarannya seharunsya 7.799 tetapi saat ini volume lalu lintas hariannya mencapai 34.278 kendaraan.
Kemudian di Tol Jagorawi juga akan diberlakukan lajur khusus kendaraan umum (LKAU) yang berlaku dari Bogor hingga Pasar Rebo.
"Lajurnya sama seperti di Cikampek, di Lajur 1 disamping bahu jalan," tutur Bambang.
Sama seperti di Tol Cikampek, dua aturan yang diberlakukan di Tol Jagorawi juga hanya diterapkan pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00.