Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Tak Ada Istilah Nonaktif Anggota DPR, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio 'Hanya' Didisiplinkan Partai

Tak ada istilah nonaktif di DPR, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Eko Patrio masih berstatus anggota dewan.

|
Editor: Nuryanti
(istimewa)
DINONAKTIFKAN DARI DPR - Usai Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan Partai Nasdem, PAN menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio. Ternyata tak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR, penonaktifan tak serta merta membuat status anggota dewan mereka hilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Lima anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politiknya dari kursi di Senayan.

Kelimanya dianggap mengeluarkan pernyataan dan melakukan tindakan kontroversial hingga berbuntut pada penjarahan di rumah mereka sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari.

Kelima anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dinonaktifkan itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem.

Kemudian, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Terakhir, Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar.

Secara umum, penonaktifan kelima anggota DPR itu dilakukan untuk memenuhi aspirasi masyarakat terkait unjuk rasa yang marak digelar di sejumlah daerah di Indonesia.

Namun, ternyata, istilah nonaktif bagi anggota DPR tidak dikenal dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem merupakan organisasi nonpartisan dan nirlaba yang didirikan pada 2005 dengan visi terwujudnya negara demokrasi dan terselenggaranya pemilu yang demokratis.

Kegiatan Perludem meliputi penelitian, pemantauan pemilu, edukasi pemilu, dan advokasi kebijakan untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.

Titi menuturkan, istilah nonaktif itu hanya berlaku untuk pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang diadukan atau menjadi teradu.

Baca juga: Nonaktif Beda dengan Dipecat, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Tetap Dapat 4 Hak Ini

"Sedangkan dalam konteks anggota dewan biasa itu tidak dikenal istilah nonaktif. Jadi nonaktif itu memang sama sekali tidak dikenal dalam peristilahan perdewanan," katanya, dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/9/2025).

Bagi anggota DPR, yang seharusnya dilakukan adalah Pemberhentian Antarwaktu. Pemberhentian Antarwaktu dilakukan jika anggota DPR mengundurkan diri, diberhentikan, dan meninggal dunia.

Aturan ini ada dalam Pasal 239 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, mengatur tentang Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, yang bisa terjadi karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena pelanggaran sumpah/kode etik, pidana berat, tidak menjalankan tugas, tidak memenuhi syarat, atau karena diusulkan partai politiknya. 

"Kemudian ada juga Penggantian Antarwaktu (PAW), mengganti anggota DPR yang diberhentikan tadi dengan anggota DPR dari dapil yang sama yang berasal dari partai yang sama, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya," bebernya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan