Sabtu, 13 September 2025

Penyidik KPK Diteror

Menkumham: Silakan Bentuk TGPF Kasus Novel Bila Polisi dan KPK Sepakat

"Ya kita serahkan ke Polri lah. kalau sepakat silakan," katanya usai rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/4/2018

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum mampunya kepolisian mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Bas‎wedan memunculkan desakan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Menanggapi hal tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait.

Menurutnya TGPF bisa terbentuk bila KPK dan Kepolisian menyepakatinya.

Baca: Setahun Kasus Penyerangan Terhadap Novel, Menkumham Minta Kepolisian dan KPK Berkordinasi

"Ya kita serahkan ke Polri lah. kalau sepakat silakan," katanya usai rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (11/4/2018).

Pihaknya menurut Yassona belum mengetahui bagaimana sikap pemerintah terkait desakan dibentuknya TGPF.

Yassona mengatakan akan berkordinasi dengan Menkopolhukan terkait desakan dibentuknya TGPF.

‎"Saya belum dapat informasi itu. kita tanyalah nanti ke Menko polhukam‎," katanya.

Baca: Anies Baswedan Doakan Mata Novel Cepat Pulih

Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap agar kepolisian dapat segera mengungkap kasus penyiraman yang mebuat Novel harus dirawat intensif di Singapura.

Bamsoet yakin kepolisian dapat merampungkan kasus tersebut bila mendapatkan dorongan dari berbagai pihak.

Baca: Prabowo Diusung Gerindra Sebagai Calon Presiden, Istana Sebut Jokowi Sudah Punya Kalkulasinya

Sama seperti Yassona, ‎Bamsoet pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan Kepolisian mengenai perlu tidaknya dibentuk TGPF.‎‎

"Kita menghendaki ada penyelesaian di kasus Novel Baswedan dan seluruh pihak harus mendorong penyelesaian ini sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan