Minggu, 14 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Tidak Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Jalani Pemeriksaan di RSPAD

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya Jumat (20/4/2018) menjalani pemeriksaan kesehatan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya Jumat (20/4/2018) menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Hari ini ada pemeriksaan kesehatan di RSPAD," ucap Maqdir Ismail dalam pesan singkatnya.

Karena menjalani pemeriksaan tersebut, Setya Novanto batal menjadi saksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP‎ untuk terdakwa dokter Bimanesh.

Baca: Golkar Anggap Baik Munculnya Sejumlah Nama Calon Presiden Selain Jokowi dan Prabowo

Perihal adanya jadwal Setya Novanto menjadi saksi, Maqdir mengaku sama sekali tidak tahu.

Dia hanya mengetahui kliennya hari ini ada pemeriksaan kesehatan.

"Saya tidak tahu hari ini ada panggilan untuk saksi," tegasnya.

Baca: Sandiaga Sedang Persiapkan Penataan Tahap Kedua Untuk Pedagang Blok G dan Jatibaru

Dikonfirmasi soal alasan Setya Novanto tidak hadir karena sedang menyiapkan duplik untuk sidang putusan, Maqdir tidak mengetahui. Menurutnya sidang putusan tetap digelar pada Selasa (24/4/2018).

Lantaran Setya Novanto tidak hadir dan tidak ada saksi lain yang diagendakan akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pekan depan.

Baca: Setya Novanto Bersedia Jadi Saksi Untuk Perkara Bimanesh Usai Putusan Vonis Dirinya

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK, Takdir mengaku heran dengan alasan Setya Novanto tidak menghadiri sidang.

"Padahal yang kami ketahui, agenda putusan pekan depan sudah tidak ada lagi tanggapan. Jadi agak janggal saya kira," ujar Takdir.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan