Minggu, 14 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah

Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah menggugat Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun terkait ijazah SMA milik mantan Wali Kota Solo itu

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal seusai diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Subhan Palal menduga, berkas persyaratan yang diajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) diduga cacat. 

Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.

Baca juga: Prabowo dan Gibran Sama-sama Lulusan SMA Luar Negeri, Mengapa Subhan Cuma Gugat Wapres?

Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah menggugat Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun terkait ijazah SMA milik mantan Wali Kota Solo tersebut.

“Legal standing saya adalah warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang. Itu satu. Kedua, saya pembayar pajak. Wajib pajak, membayar pajak,” kata Subhan.

Baca juga: Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu

“Tapi, mendapatkan pemimpin yang begini. Yang begini itu kurang atau cacat bawaan. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi tadi. Saya hanya ingin bukti bahwa dia pernah sekolah,” ujarnya lagi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Tanya: Pak Subhan, ini di dalam gugatan ini, bapak mencantumkan, ganti rugi atau apalah namanya, Rp125 triliun, ini gimana nih penjelasannya? 

Jawab: Penjelasannya begini. Dalam gugatan, kondisi gugatan perbuatan melawan hukum itu, penggugat boleh meminta kerugian material dan imaterial. Nah, dalam gugatan ini, kalau kerugian imaterialnya, saya selaku penggugat hanya minta Rp10 juta. Imaterialnya, karena kerugian imaterial itu dalam terminologi itu nggak ada jumlanya. Tak terhingga. Oleh karena yang dirugikan itu adalah negara.
Sistem negara hukum itu tadi yang rusak. Maka kerusakan ini, kerugian itu saya nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia itu kalau nggak salah, saat ini jumlanya 285 juta. Nah, uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia itu tadi dengan bentuk, nggak tahu, APBN nanti, kan? Kan, setor kepada negara. Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil, Pak. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar 450 ribuan.

Tanya: Kok bisa ketemu Rp125 triliun, kenapa tidak Rp500 triliun? Nah, apa ada filosofinya angka 125?

Jawab: Sebenarnya angkanya itu nggak matematis. Itu Rp450 ribu. Kita pendekat, di angka 45. Yang jelas, saya pingin warga negara Indonesia itu kebagian dari ganti rugi kerusakan sistem negara hukum itu.

Tanya:  Tentu ini orang pasti juga bertanya nih, pak Subhan ini guyon-guyon, joke, ya kan? Pansos atau memang serius ini, Pak? Ngerti pansos, kan, Pak? Panjat sosial, baik bapak terkenal?

Jawab: Nggak. Saya terkenal untuk apa? Saya bukan artis. Bukan figure apa? Public figure. Bukan, saya pengacara. Malah rugi saya, Pak. Nggak ada orang yang mau deketin saya. Iya.

Tanya: Takut ya? 

Jawab: Iya.

Baca juga: Subhan Palal: Gibran Tidak Punya Dokumen Lulus SMA

Tanya: Saya ingin dapat cerita di 8 September lalu di sidang perdana itu, Pak. Dalam hal ini kan bapak keberatan lah istilahnya kalau tergugat ini diwakili oleh kejaksaan sebagai pengacara negara. Itu gimana sih? 

Jawab: Saya menggugat ini adalah menggugat calon wakil presiden. Kalau calon wakil presiden, kenapa negara hadir? Maka saya keberatan. Dan keberatan saya diterima oleh hakim supaya negara nggak ada di ruangan itulah, kira-kira. Kalau menunjuk pengacara orang lain biasa, oke aja, kan? Tapi juga nanti akan saya tanya, kalau dibayar profesional atau probono ini? Soalnya ada konsekuensinya, Kalau dia dibayar profesional, oke, nggak apa-apa. Tapi kalau kau gratisan, sementara ini sekarang statusnya adalah warga negara, wakil presiden, Anda kena gratifikasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan