Rabu, 8 Oktober 2025

Pembubaran HTI

Ini Kata Fadli Zon Soal Putusan PTUN Terhadap HTI

"Hak berkumpul, berserikat, berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi, sangat disayangkan apa yang dialami oleh HTI."

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Fadli Zon 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah, Fadli Zon turut menyampaikan pendapatnya.

Saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, politisi Partai Gerindra sangat menyayangkan keputusan tersebut.

Baca: Kuatkan Pasar Jabar Bagian Selatan, Mitsubishi Fuso Buka Dealer Baru di Rancaekek

"Hak berkumpul, berserikat, berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi, sangat disayangkan apa yang dialami oleh HTI. Apalagi mereka berkali-kali menyampaikan bahwa mereka dalam posisi mendukung pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Fadli Zon.

Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa Partai Gerindra tidak mendukung Perppu ormas menjadi namun Partai Gerindra tidak bisa menggugat karena tidak punya legal standing.

Baca: PTUN Tolak Gugatan HTI, Denny Siregar Sarankan Hizbut Tahrir Indonesia Pindah ke Alaska Agar Beku

"Partai Gerindra tidak bisa menggugat Perppu Ormas karena tidak memiliki legal standing, yang memiliki legal standing adalah pihak yang dirugikan langsung atau yang berpotensi dirugikan," ucap Fadli Zon.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Partai Gerindra akan terus mendukung dalam arti kebebasan berorganisasi itu dijamin oleh konstitusi.

Baca: Ajukan Banding, HTI Merasa Dizalimi oleh Putusan Pengadilan TUN

"Tidak boleh ada organisasi yang diberangus oleh negara hanya karena perbedaan-perbedaan pendapat dan sikap," tegas Fadli Zon.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved