Luncurkan Buku, Bawaslu Bantah Ikut Campur Urusan Agama
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan buku 'Serial Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan buku 'Serial Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Acara dilangsungkan di Halaman Parkir Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan buku tersebut diterbitkan sebagai bentuk pengawasan dan partisipasi dari masyarakat.
Baca: Kenang Taufiq Kiemas, Megawati dan Puan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Taufiq
"Sebagai pengawasan dan partisipasi masyarakat. Mendorong partisipasi masyarakat bersama Bawaslu," tutur Abhan, di Halaman Parkir Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Dia menegaskan, peluncuran itu dimaksudkan bukan untuk mengatur pemuka agama, seperti apa yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca: Yudi Latif Mundur dari BPIP, Dahnil Anzar: Sangat Pancasilais, Mundur Ketik Ada yang Tak Benar
"Buku ini bukan untuk mengatur takmir masjid atau khotib. Kami buat buku bukan mengatur takmir untuk khotbah. Bagian dari serial pengawasan digunakan rujukan shalat Jumat atau Idul Fitri," kata dia.
Selama membuat buku itu, salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu melibatkan tokoh agama mengajak bersama-sama bersinergi atas potensi pelanggaran.
Baca: Cerita Anas Urbaningrum Jadi Guru Agama Setya Novanto Di Sukamiskin
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin mengatakan melalui bantuan tokoh agama sebagai bagian dari pengawasan semoga masyarakat semakin terajak dan mau melibatkan diri dalam pengawasan.
"Ini untuk menjawab pertanyaan publik seolah-olah kami mau mengatur materi khotbah," kata Afif.