Selasa, 9 September 2025

Pilkada Serentak

Sembilan Calon Kepala Daerah Ini Tersandung Kasus Korupsi, Begini Sikap KPK

(KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin (kiri) serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan keterengan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memberi izin kepada calon kepala daerah yang kini berstatus tersangka dan ditahan untuk mengikuti pencoblosan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menegaskan hal ini, sebagai komitmen yang disampaikan lembaganya sejak awal.

Hari ini Rabu, (27/6) Pilkada Serentak akan dilaksanakan di 171 daerah pemilihan.

Meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

"Sejauh ini belum ada preseden sama sekali (tersangka dan terdakwa) keluar tahanan untuk kepentingan itu (coblosan)," kata Febri, Senin (25/6/2018).

Baca: Kapusdikmin Lemdikpol yang Memukul 7 Anggotanya Pakai Helm Baja Diperiksa Itwasum dan Propam Polri 

Menurutnya, KPK tidak akan mencampuradukkan urusan pilkada dengan proses hukum.

Artinya, pemberantasan korupsi di KPK tetap berjalan seperti biasa tanpa terpengaruh urusan politik.

Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK.

Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Lampung Mustafa.

Kemudian ada Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Bagaimana rekam jejak para calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi ini?

1. Calon Bupati Jombang Nyono Suharli

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Nyono Suharli Wihandoko diperiksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Nyono Suharli Wihandoko diperiksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ditangkap penyidik KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan 9.500 dollar AS dalam bentuk pecahan. Nyono yang juga merupakan ketua DPD Jatim Golkar ini diusung oleh lima partai, yakni Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem, dan PAN di Pilkada Jombang 2018. Dia berpasangan dengan kader PKB Subaidi Muchtar.

2. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae

Bupati nonaktif Ngada Marianus Sae berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2018). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Marinus Sae dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Pemkab Ngada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Ngada Marianus Sae berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2018). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Marinus Sae dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Pemkab Ngada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan