Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2019

KPU Gampang Anulir Pengurus Partai yang Daftar Jadi Anggota DPD‎

Sehingga menurutnya KPU harus melaksanakan keputusan MK karena keputusan MK sama dengan undang-undang.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, difoto Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif KPPOD‎, ‎Robert Endi Jaweng mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengurus Parpol dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sifatnya sudah final dan mengikat.

Sehingga menurutnya KPU harus melaksanakan keputusan MK karena keputusan MK sama dengan undang-undang. Apabila KPU tidak melaksanakan, menurutnya justru KPU yang nanti akan disalahkan.

"Putusan MK ini final, mengikat. Mungkin nanti pihak yang tidak suka akan mengambil jalur lain menguji keputusan KPU," katanya, dalam diskusi bertema DPD Bebas Parpol ?, Sabtu (28/7/2018) di Menteng Jakarta Pusat.

Sama seperti pelarangan caleg dari eks narapidana korupsi, diungkap Robet beberapa partai masih mencari peluang untuk tetap memajukan kadernya eks narapidana.

Hal ini pula yang menurut Robet harus diwaspadai KPU agar jangan sampai ada partai yang tetap mencari cara memasukkan pengurus partai menjadi anggota DPD.

"Untuk itu proses verifikasi itu sangat penting. KPU kan pasti pegang daftar nama pengurus partai. Itu kan gampang bisa dilihat, dicocokan lalu kalau benar pengurus partai bisa langsung dianulir," ungkapnya.

‎Lebih lanjut, Dimas Ramadhan, peneliti Populi Center menambahkan jika dicermati sekilas memang putusan MK terlihat seperti mencegah di tengah jalan.

Namun menurutnya, putusan MK tetap harus diapresiasi karena ini merupakan ikhtiar memperbaiki representasi kebijakan pusat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved