Selasa, 26 Agustus 2025

Refly Harun Punya Kebanggaan Tersendiri Jika Bersidang di Mahkamah Konstitusi

Nama sekelas Refly Harun masih mengakui bahwa dirinya lebih bangga untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (14/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama sekelas Refly Harun masih mengakui bahwa dirinya lebih bangga untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kepuasan tersendiri apabila dia sedang beracara di dalam ruang sidang MK.

"Jujur, ada yang beda. Punya rasa kebanggaan tersendiri saja kalau sidang di MK," kata Refly saat berbincang bersama Tribun di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Selama menjadi advokat, Refly paling tidak mau bersidang di Pengadilan Negeri atau Pengadilan umum lainnya. Berbagai macam alasan diungkapkan olehnya.

Persidangan di Pengadilan Negeri, kata Refly, akan memakan waktu lebih banyak. Juga tenaga yang harus dikeluarkan. Menunggu ketidakjelasan untuk bersidang, menjadi alasan utamanya.

"Ya kadang kan tidak jelas. Bisa tahu-tahu diundur, bisa ngaret banget. Ya macam-macam lah," tukasnya.

Berbeda dengan MK, Refly menjelaskan aturan, cara sidang hingga jadwal di MK jauh lebih tertib dibanding dengan peradilan lain. Juga, mengenai aturan ketat, namun tetap memanusiakan.

"Kalau di sini, lebih teratur. Jadwal teratur, sidang teratur. Apa yang mesti dibacakan juga sudah jelas. Kalau yang lain kan bisa nyasar sana-sini," ungkapnya seraya tertawa.

Senada dengan Refly, Pengacara Taufik Basari juga mengatakan lebih suka persidangan di MK, terlebih pada saat persidangan sengketa hasil pilkada seperti ini.

Baca: Air Mata Sang Suami Melepas Kepergian Brigadir Maria yang Meninggal Gantung Diri

Meski, jika dihitung tahun ini, tidak banyak sengketa yang ia tangani dibanding dengan pilkada serentak 2015 atau 2017 lalu.

"Jauh lebih banyak sih enggak juga. Tapi, ini kan sekali sidang bisa menentukan nasib satu daerah selama lima tahun. Lebih ada gregetnya lah," katanya terbahak.

Untuk hal lain, menurutnya, MK memiliki standar lebih tinggi dibanding dengan peradilan lainnya.

Dia berharap agar seluruh lembaga peradilan di Indonesia memiliki standar seperti Mahkamah Konstitusi.

Pembayaran Lebih Cepat
Refly menjelaskan untuk pembayaran sebagai pengacara di MK akan lebih cepat terbayar. Terlebih, jika kontrak dari awal hingga selesai.

Jadwal yang pasti dan tidak mungkin mundur, dianggap sebagai kepastian pengacara mendapatkan bayaran.

Tetap dengan profesionalisme mereka, pengacara jauh lebih siap saat akan menghadapi persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan