Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2019

Atasi Polemik KPU dan Bawaslu, PPP Usul Partai Politik Tarik Semua Bakal Calon Legislatif Bermasalah

"Sebetulnya masalah itu bisa diselesaikan dengan semua parpol tarik bacaleg yang bermasalah, jadi tidak usah berantem antara Bawaslu dan KPU,”

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengusulkan agar semua partai politik menarik semua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang pernah tersangkut kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.

Hal itu menurutnya solusi paling tepat untuk menyelesaikan polemik lolosnya mantan terpida korupsi menjadi bakal calon legislatif.

Baca: Mahasiswi UIN Jakarta Alami Luka Serius Setelah Terseret dan Dipukul Jambret

"Sebetulnya masalah itu bisa diselesaikan dengan semua parpol tarik bacaleg yang bermasalah, jadi tidak usah berantem antara Bawaslu dan KPU,” ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Arsul mengatakan hal tersebut sudah dilakukan PPP.

"Langkah itu sudah dilakukan PPP, karena ternyata ada enam temuan bacaleg kami yang bermasalah, dua di tingkat provinsi dan empat di tingkat kabupaten/kota, sudah kami tarik semua, selesai,” imbuhnya.

Baca: Freezer Mayat di RSCM Dibersihkan Satu Minggu Sekali, Begini Prosesnya

Arsul pun menegaskan pihak penyelenggara bisa memulai langkah itu dengan bertemu dengan Parpol.

"Hal itu bisa disosialisasikan saat penyelengara pemilu bertemu dengan parpol,” tegasnya.

Menurut Arsul, polemik itu terjadi karena sebenarnya dalam UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 20 Tahun 2018 tidak menutup rapat-rapat peluang bacaleg bermasalah untuk maju di kontestasi pemilihan anggota legislatif.

Baca: Guru SD di Indragiri Hulu Dibunuh, Pelakunya Diduga Penjaga Kafe Remang-remang

"Bahkan dalam Pasal 7 PKPU No 20 Tahun 2018 itu tidak dilarang sama sekali asalkan bacaleg yang bersangkutan deklarasikan diri riwayatnya dan ditulis dalam riwayat yang disampaikan ke KPU,” katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan