Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Mahfud MD: Saya Setuju, tapi Tak Sepakat Jika Ditentukan KPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif.
Editor:
Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju jika mantan napi korupsi tidak boleh jadi calon legislatif.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat Peraturan KPU (PKPU) yang didalamnya memuat larangan mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif.
Mahfud sepakat dengan peraturan tersebut dan menurutnya pemilu akan berkualitas dan berintegritas jika mantan napi korupsi tidak diikutsertakan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitter-nya, Jumat (7/9/2018).
Meski setuju mantan napi korupsi tidak ikut pemilu, namun Mahfud tidak sepakat jika pelarangan tersebut ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DISINI>>>