Pemilu 2019
Datangi MK, PSI Minta Uji Materi soal Iklan Kampanye Segera Disidangkan
"Kami kan juga partai politik secara sah, punya badan hukum, juga harap diperhatikanlah," tambahnya
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang ibadah salat Jumat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) guna segera menyidangkan Uji Materi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017, khusunya soal pasal tentang citra diri dan iklan kampanye.
Suasana MK tidak terlalu ramai pada Jumat siang, dan tiga orang perwakilan PSI, yakni Rian Enest, Idris Ahmad, dan Anggara Wicitra berdiri di depan lobi MK.
Baca: Wakili Suara Santri Milenial, Forum Kyai Muda Cianjur Dukung Jokowi-Maruf Amin
"Kami masukkan surat permohonan itu bulan Juli dengan harapan segera disidangkan. Namun pada akhirnya Minggu ini mulai kampanye, dan sampai sekarang permohonan kami belum disidangkan," ujar juru bicara PSI bidang hukum Rian Ernest yang memegang surat tersebut, Jumat (21/9/2018).
Mengenakan jaket partai berwarna merah, Rian berharap seusai persidangan sengketa pilkada yang jumlahnya banyak, MK bisa segera menyidangkan uji materi yang diajukan PSI.
"Kami kan juga partai politik secara sah, punya badan hukum, juga harap diperhatikanlah," tambahnya.
Titik start PSI yang berbeda dengan partai-partai lama, menjadi kendala PSI dalam mengenalkan dan menyampaikan profil para caleg beserta programnya.
"Kami enggak bisa beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan internet. Iklan bisa tetapi difasilitasi KPU, itu pun waktunya pendek hanya 21 hari," tambahnya.
Untuk itulah, Rian meneruskan nasib dan niat PSI sebagai partai baru di Indonesia sekarang ini ada di tangan majelis hakim MK.
"Penutup dalam surat permohonan surat kami, demikian jeritan kami sebagai partai baru. Semoga keadilan berdiri bersama kami," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (17/7/2018) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Selasa (17/7/2018).
Sementara itu pasal yang diuji oleh PSI adalah Pasal 1 angka 35, PSI memohon frasa “dan/atau citra diri” dihapuskan, agar tidak ada lagi orang dikriminalkan hanya karena pencantuman nomor urut dan logo partai.
Baca: Mahfud MD Sebut PNS dan ASN yang Jadi Pengurus Partai Politik Terima Gaji Haram
PSI ingin agar rambu kampanye kembali jelas, penyampaian visi, misi dan program kerja.
Untuk ketiga pasal, yakni Pasal 275 ayat 2; Pasal 276 ayat 2; Pasal 293 ayat 1 sampai 3 pada intinya PSI meminta agar PSI diperbolehkan beriklan kampanye semenjak masa kampanye September.