Gempa di Sulteng
Luhut: Pemerintah Tidak Tetapkan Gempa di Palu sebagai Bencana Nasional
bencana tsunami dan gempa bumi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah tidak perlu ditetapkan bencana nasional.
Penulis:
Apfia Tioconny Billy
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bencana tsunami dan gempa bumi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah tidak perlu ditetapkan bencana nasional.
Meskipun bukan bencana nasional, penanganan paska bencana di Palu dan Donggala sudah melebihi dari bencana nasion.
"Nggak perlu saya kira (sebagai bencana nasional). Penanganannya sudah lebih dari bencana nasional," tutur Luhut Binsar saat ditemui di Kemenkomaritim, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Untuk mengatasi bencana, pemerintah telah mengirimkan sejumlah alat berat, mengirimkan pasokan makanan, kembali menghidupkan listrik dan sinyal telepon dan pastinya pelayanan kesehatan.
"Basarnas dan BNPB mengatakan disana alat berat sudah masuk, listrik mulai hidup, telepon juga bertahap mulai hidup, makanan juga sudah mulai ada," papar Luhut.
Luhut juga mengatakan pemerintah akan menerima bantuan dari dunia internasional, namun akan dilakukan penyaringan terlebih dulu.
"Presiden sudah mengatakan sektor terpilih kita akan menerima bantuan internasional," papar Luhut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo membuka pintu kepada dunia internasional yang ingin memberikan bantuan penanganan gempa bumi serta tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
"Presiden telah menyampaikan ke Bu Menlu (Retno Marsudi) untuk membuka bantuan dari negara lain untuk mengatasi gempa di Donggala, Palu sesuai kebutuhan," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (1/10/2018).