Selasa, 2 September 2025

Demo di Jakarta

Kapolri Kumpulkan dan Ajak Makan Malam Pasukan di DPR, Beri Arahan tentang Kepatuhan terhadap SOP

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar makan malam bersama 320 personel gabungan TNI dan Polri.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar makan malam bersama 320 personel gabungan TNI dan Polri, di halaman Gedung DPR/MPR RI, Senin (1/9/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Suasana hangat terasa di halaman Gedung DPR/MPR RI, Senin (1/9/2025) malam. 

Di tengah kesibukan menjelang pengamanan objek vital negara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar makan malam bersama 320 personel gabungan TNI dan Polri.

Momen ini bukan sekadar jamuan. 

Di hadapan 100 personel TNI, 200 Polri, dan 20 unsur pimpinan, Jenderal Sigit menyampaikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga stabilitas nasional.

“Saya tahu bagaimana perjuangan rekan-rekan menghadapi berbagai permasalahan, khususnya ini akan melaksanakan tugas untuk menjaga salah satu obyek vital nasional,” ujar Kapolri.

Turut hadir mendampingi Kapolri, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Astamaops Kapolri, Kadivpropam, Kadivhumas, Danpasmar 1, serta Kapolda Metro Jaya.

Dalam arahannya, Sigit menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tugas pengamanan, terutama saat menghadapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Di dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, secara jelas diatur bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat menyampaikan kemerdekaan pendapat di muka umum, tentu kita semua wajib untuk mengamankan sepanjang prosesnya juga mengikuti aturan undang-undang di mana harus menghormati aturan dan hukum yang berlaku, harus menjaga kebebasan umum, harus menjaga nilai-nilai aturan yang ada dan tentunya juga harus tetap menjaga semangat untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Tindakan Terukur terhadap Perusuh, IPW: Diatur dalam Perkap

Kapolri juga mengingatkan bahwa personel wajib mengamankan aksi yang sesuai aturan, namun memiliki kewenangan untuk bertindak jika terjadi pelanggaran.

“Dan apabila melanggar, tentunya kita boleh untuk membuarkan. Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyampaian aspirasi harus dijamin sampai ke DPR RI secara tertib. 

Namun, jika terdapat indikasi penyusupan atau tindakan anarkis, personel diminta untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.

“Oleh karena itu, terkait dengan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, apalagi sampai merusak, membakar, membuat urban, dan melakukan perusakan-perusakan terhadap fasilitas publik, fasilitas umum, dan khususnya juga terkait dengan perusakan di fasilitas-fasilitas yang ada di tempat objek internasional, tentunya rekan-rekan harus mengambil langkah yang tegas,” ujar Sigit.

Sebelum bertindak, Kapolri meminta personel untuk mampu membedakan mana aksi yang tertib dan mana yang merugikan masyarakat. 

Di tengah tantangan tugas, ia menekankan pentingnya menjaga soliditas dan semangat kebersamaan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan