KPU Tunda Pengambilan Keputusan Soal Pencalonan Anggota DPD RI Oesman Sapta Odang
KPU RI menunda pengambilan keputusan terkait pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menunda pengambilan keputusan terkait pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.
Semula, lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan mengambil sikap melalui rapat pleno antara ketua dan komisioner KPU RI, Selasa (27/11/2018).
Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan apapun soal nasib pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Baca: Survei Median: Pada Pemilih Berusia Tua Elektabilitas Jokowi-Maruf Unggul dari Prabowo-Sandiaga
Ketua KPU RI, Arief Budiman, memilih menerima perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu dan staff pengajar Hukum Tata Negara (HTN).
Diantaranya, yaitu Kode Inisiatif, Perludem, PUSAKO Andalas, dan Asosiasi Pengajar HTN.
Baca: Sebaiknya Calon Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Memiliki Kriteria Sesuai Konstitusi
Arief Budiman mengatakan pihaknya menyampaikan pilihan-pilihan yang kemungkinan diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pencalonan anggota DPD RI dari latar belakang pengurus partai politik.
"KPU menyampaikan kepada rombongan opsi kemungkinan akan diambil baik opsi menjalankan atau tidak menjalankan mana pilihan paling baik, tidak melanggar regulasi, tidak melanggar putusa hukum. KPU sudah dapat banyak masukan untuk masing-masing opsi," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (27/11/2018).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Pemilu dan staff pengajar HTN.
Baca: Dengan Mulut Berusaha Dibungkam, Akhirnya RUU Tenaga Kerja Asing ke Jepang Telah Disetujui Parlemen
Namun, dia mengaku belum dapat mengambil rekomendasi menindaklanjuti tiga putusan lembaga tersebut.
"Sampai sore ini belum bisa memutuskan putusan akhir sebagai tindaklanjut putusan MA dan PTUN, putusan MK sudah ditindaklanjuti melalui dikeluarkannya PKPU Nomor 26 Tahun 2018," kata dia.
Sehingga, pihaknya masih akan melanjutkan pembahasan mengenai pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019.
"Hari ini masih akan melanjutkan pembahasan opsi tadi," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempunyai pilihan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal persyaratan pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI.
KPU akan menyelesaikan susunan draft didalamnya berisi pendapat para ahli yang sudah didengar keterangan pada beberapa waktu lalu dan hasil audiensi dengan MK.