KPU Tunda Pengambilan Keputusan Soal Pencalonan Anggota DPD RI Oesman Sapta Odang
KPU RI menunda pengambilan keputusan terkait pencalonan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.
Selain itu, pihaknya juga sudah membahas secara internal.
Sejauh ini, KPU RI sudah menjalankan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tindaklanjut putusan itu melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah.
Lalu, untuk putusan MA yang mengabulkan uji materi dari Oesman Sapta Odang, KPU sudah membuat draft sebagai upaya menjalankan putusan. Sejauh ini, putusan MA tidak pernah membatalkan atau tidak mengatakan salah apa yang diputuskan MK dan KPU.
Sedangkan, untuk putusan PTUN Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mengabulkan gugatan yang diajukan OSO.
Untuk putusan PTUN, KPU juga sudah membuat draft bagaimana melaksanakan putusan PTUN yang mengatakan SK 1130 itu dibatalkan dan KPU harus membuat SK baru untuk memasukkan calon DPD di dalam DCT.
Sehingga, langkah selanjutnya menindaklanjuti tiga putusan itu dalam membuat satu naskah.