Sabtu, 13 September 2025

Zumi Zola Terjerat Kasus

Apresiasi Hakim Hingga Senyuman Dalam Sidang Vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta

Gubernur nonkatif Jambi, Zumi Zola divonis pidana penjara 6 tahun penjaraoleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonkatif Jambi, Zumi Zola divonis pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Majelis hakim pun memberikan hukuman tambahan kepada Zumi Zola berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan menjalani hukuman.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara 8 tahun.

Politikus Partai Amanat Nasional ini pun sebelumnya dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar lebih dan satu unit mobil Alphard.

Baca: Zumi Zola Enggan Berkomentar Perihal JC-nya Ditolak Majelis Hakim

Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD 100 ribu.

Masih menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi.

Baca: Tanggapi Polemik Ceramah Habib Bahar, Deddy Corbuzier Singgung Atta Halilintar dan Ria Ricis

Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Zumi Zola juga dinyatakan bersalah telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar.

Uang Rp 16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

Baca: 8 Fakta Kasus Zumi Zola hingga Divonis 6 Tahun Penjara, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh

Atas perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kejujuran Zumi Zola

Dalam sidang vonis, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Justice Collabolator (JC) yang diajukan Zumi Zola.

Meskipun begitu, majelis hakim mengapresiasi kejujuran Zumi Zola dengan mengakui kesalahannya.

"Majelis hakim sependapat tidak memberikan JC. Tapi kami apresiasi terdakwa yang telah berterus terang akui kesalahannya," ujar majelis hakim membacakan putusan terhadap Zumi Zola, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Zumi Zola Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan