Pemilu 2019
KPU Sebut Upaya Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Dilakukan Secara Transparan
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 15 Desember 2018.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 15 Desember 2018.
KPU membuka kesempatan kepada peserta pemilu untuk melihat upaya yang telah dilakukan pihaknya selama memperbaiki dan menyusun DPT.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan pihaknya mengundang partai politik dan peserta pemilu termasuk tim sukses pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk melihat apa yang sudah KPU selesaikan.
Baca: DPW Kalsel Dukung Jokowi-Maruf, Pengamat: Sikap Ini Terkait Coat-Tail Effect Di Pileg 2019
"Jadi akan kami sampaikan sebelum penetapan DPT pada 15 Desember 2018," kata Viryan, Selasa (11/12/2018).
Menurut dia, upaya komunikasi itu penting agar peserta pemilu dan stakeholder terkait mengetahui upaya yang sudah dilakukan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Baca: Kronologi Singkat Tewasnya Salasiah karena Dipatuk Ular Kobra, Jenazah Dilarang Masuk ke dalam Rumah
"Ini penting kami komunikasikan sejak awal agar stakeholder kunci peserta pemilu bisa mengetahui dengan lebih baik secara detail kondisi kami dan apa yang sudah kami selesaikan," katanya.
Sebelumnya, Senin (10/12/2018), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginginkan supaya KPU RI melakukan transparansi terhadap penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk kepentingan Pemilu 2019.
Baca: PKB: Merah-Hijau Bergabung, Jokowi Akan Menang 60 Persen di Jawa Tengah
Upaya transparansi itu dilakukan dengan cara mempersilakan BPN Prabowo-Sandi turut serta di dalam menganalisa DPT termasuk membuka dan mencermati data secara lengkap dan detail.
BPN Prabowo-Sandi masih mempertanyakan tambahan data 31 juta pemilih yang diserahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI. Bahkan, mereka meminta penandaan empat bintang di NIK dan NKK supaya dibuka.