Jumat, 22 Agustus 2025

KPK Tegaskan Pihak yang Terlibat Penerbitan Surat Urunan Dana Koruptor di Batam Segera Diperiksa

KPK menyesalkan adanya surat edaran terbitan Pemerintah Kota Batam yang berisikan permintaan urunan dana Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan adanya surat edaran terbitan Pemerintah Kota Batam yang berisikan permintaan urunan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu terpidana korupsi membayar uang denda.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta agar pihak-pihak yang turut andil dalam terbitnya surat tersebut dilakukan pemeriksaan.

"Ini perbuatan yang kami pandang sangat tidak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

"Apalagi kewenangan formil digunakan di sana melalui surat. Jadi, kami juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut," imbuhnya.

Baca: Komisi II DPR RI akan Panggil KPU Soal Polemik Daftar Calon Tetap Anggota DPD

Ia melanjutkan, hal tersebut dilakukan sebagai pesan penting bagi pemerintah daerah lain untuk tidak kompromi terhadap korupsi.

"Saya juga baca, Mendagri juga respon terkait hal itu. Bahkan, menyampaikan surat itu sudah dicabut," ujar Febri.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa surat edaran itu telah dicabut.

Artinya, kata Tjahjo, perintah dari surat tersebut tidak berlaku lagi.

"Info Irjen Kemendagri setelah dicek bahwa surat tersebut sudah dicabut oleh Pemerintah daerah Batam dan sudah dianggap tidak berlaku," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2019).

Ketika ditanya apakah pihak-pihak yang berperan dalam terbitnya surat tersebut akan dilakukan pemeriksaan, Tjahjo belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, pada 26 Desember 2018 lalu, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan urunan guna membantu terpidana korupsi, Abd Samad.

Abd Samad merupakan bekas Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

Surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam H. Jefridin itu menyebut kalau pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk "meringankan beban hukuman" Abd Samad.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan