Jumat, 22 Agustus 2025

Menkumham: Bebasnya Ahok Jangan Dibesar-besarkan

Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada 24 Januari 2019 meski proses administrasinya di selesaikan di Lapas Cipinang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Instagram/@basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibesar-besarkan.

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

Yasonna meminta agar kebebasan Ahok tidak dibesar-besarkan.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari lapas. Menyelesaikan masa tahanannya, biasa. Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Ahok.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan