Jumat, 10 Oktober 2025

Wakil Ketua KPK Hadiri Acara yang Sama dengan Seorang Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menghadiri sebuah acara bersama Ngatari, seorang Direktur Utama Bank BUMN

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BERTEMU SAKSI KORUPSI - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). Johanis Tanak disebut menghadiri sebuah acara bersama Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) sebuah bank BUMN, Ngatari, pada Selasa, 7 Oktober 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menghadiri sebuah acara bersama Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) sebuah bank BUMN, Ngatari, pada Selasa, 7 Oktober 2025. 

Kehadiran keduanya menjadi sorotan karena Ngatari sehari sebelumnya, Senin, 6 Oktober, baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di bank tersebut untuk periode 2020–2024.

Kehadiran seorang pimpinan KPK dalam satu forum dengan pihak yang berstatus saksi dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu dinilai berpotensi melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK. 

Pasal tersebut secara tegas melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Ini adalah bunyi Pasal 36 tersebut:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

Menanggapi hal tersebut, Johanis Tanak membantah telah melanggar aturan. 

Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut merupakan bagian dari tugas dinas dan telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK lainnya.

"Apanya yang melanggar? Saya dan tim datang untuk melaksanakan tugas sesuai persetujuan rekan pimpinan KPK," kata Tanak saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa larangan dalam Pasal 36 berlaku jika pertemuan dilakukan tanpa kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan. 

"Melanggar bila datang tanpa ada kepentingan dinas dan tanpa persetujuan pimpinan (KPK). Saya dan tim datang untuk urusan dinas dan berdasarkan persetujuan pimpinan (KPK)," terangnya.

Dalam acara tersebut, Tanak sempat menyampaikan materi mengenai pentingnya penerapan good corporate governance dan integritas pemimpin untuk mencegah korupsi. 

Ironisnya, setelah acara, Tanak juga turut berfoto bersama jajaran direksi, termasuk Ngatari.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah mantan Wakil Direktur bank BUMN Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi Indra Utoyo, serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan Dedi Sunardi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved