Rabu, 20 Agustus 2025

KPK Segera Sidangkan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumatra Utara

"Penyidikan untuk ketiga tersangka telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," ujarnya

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap 2.

Tiga tersangka itu antara lain, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, dan Abu Bokar Tambak.

Baca: Jaksa Tuntut Lima Anggota DPRD Sumut Pidana Penjara 4 Tahun

"Penyidikan untuk ketiga tersangka telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Febri Diansyah menjelaskan, ketiga tersangka telah diperiksa KPK dengan memanggil 175 orang saksi, terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut, pejabat, pensiunan dan PNS pada lingkungan Pemprov Sumut, staf sekretariat DPRD Sumut, serta unsur swasta.

"Ketiga tersangka juga telah kami periksa, sebanyak 1 kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Febri Diansyah.

Baca:  Terhalang Restu Keluarga BTP, Pernikahan Ahok Terancam Batal, Ayah Puput Nastiti Devi: Urusan Dia

Rencananya dalam ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun Febri belum membeberkan jadwal sidang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gubernur Sumatra Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho.

Baca: KPK Ungkap DPRD Paling Rendah Lapor LHKPN

Penerimaan suap berkisar antara Rp300 juta sampai Rp350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan