Rabu, 20 Agustus 2025

Ujaran Kebencian

Soal Vonis Ahmad Dhani, Sandiaga Uno: Hukum Jangan Dipakai untuk Memukul Lawan

Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Editor: Noorchasanah A
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TribunSolo.com/Agil Tri

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, angkat bicara mengenai vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tim terbaiknya di Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Saat menggelar dialog santai bersama warga Eromoko, Wonogiri, Senin (28/1/2019) malam, Sandi mengatakan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Sandi mengungkapkan hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.

"Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," kata Sandiaga, Senin (28/1/2019) malam.

Sandi menililai jika hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi keputusan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan