Minggu, 7 September 2025

Pemprov Papua Laporkan Balik Pegawai KPK ke Polda Metro Jaya

Pemerintah Provinsi Papua melaporkan balik pegawai KPK berinisial MGW ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua melaporkan balik pegawai KPK berinisial MGW ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan ini merupakan balasan setelah KPK melaporkan dugaan penganiayaan terhadap penyelidiknya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019).

"Korban melalui kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Baca: Jokowi Diingatkan Bahayanya Impor Jagung Tanpa Kuota

Berdasarkan keterangan dari pelapor Alexander Kapisa, saat kejadian Pemprov Papua selesai melakukan rapat dalam angka evaluasi hasil APBD tahun 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Pihak Pemprov mencurigai MGW yang melakukan pemotretan terhadap seluruh peserta rapat. Pihak Pemprov juga melihat MGW melakukan komunikasi terhadap orang lain terkait hasil pemotretan tersebut.

Baca: Prabowo Subianto Menang, Jokowi-Maruf Amin Akan Ditawari Jabatan Wantimpres

Kemudian pihak Pemprov menghampiri MGW dan menanyakan identitas. Terlapor disebut tidak bisa memberikan jawaban yang jelas kepada pihak Pemprov.

Kemudian isi tas pinggang MGW digeledah, dan ditemukan kartu identitas pegawai KPK.

"Terlapor menjelaskan bahwa terlapor tidak membawa kelengkapan administrasi apapun saat itu," ungkap Argo.

Dalam laporannya, Alexander Kapisa menyebut Pemprov Papua kemudian mengecek isi HP terlapor dan ditemukan foto-foto semua peserta rapat.

Selain itu juga ditemukan percakapan WA terkait kemungkinan adanya penyuapan yang akan dilakukan Pemprov Papua. Pelapor membantah bahwa saat itu terjadi penyuapan. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan