Pilpres 2019
Tuding Serang Privasi Prabowo, Ketum PPP versi Muktamar Jakarta Sebut Jokowi Langgar UU ITE
Jokowi membahas mengenai kepemilikan tanah Prabowo. Menurut Humphrey, hal itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menuding capres nomor urut 01 Joko Widodo menyerang privasi dari capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat kedua, Minggu (17/2).
Diketahui, Jokowi membahas mengenai kepemilikan tanah Prabowo. Menurut Humphrey, hal itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pemerintah, yakni melanggar privasi warga negara.
"Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoax dan melanggar Undang-undang ITE," ujar Humphrey, dalam keterangan tertulis, Senin (18/2/2019).
Hoax yang dimaksud, kata dia, adalah ketika Jokowi menyatakan tanah tersebut milik pribadi Prabowo, padahal kenyataannya itu milik PT atau perusahaan. Secara hukum, kepemilikan PT terpisah secara pribadi.
Baca: Lambung Sunarti, Penderita Obesitas Asal Karawang Kini Tinggal Sepertiga Setelah Operasi
Ia melihat sebenarnya pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahannya dapat memperoleh akses yang seluas luasnya mengenai warga negaranya.
Namun, tatkala informasi tersebut dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, maka ada bentuk penyalahgunaan wewenang.
Terutama, lanjutnya, karena hal itu dipergunakan sebagai materi debat capres dan mendiskreditkan capres lain.
"Informasi mengenai kepemilikan tanah oleh Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," katanya.
Baca: Paul Pogba Bantu Manchester United Unggul dari Chelsea di Babak Pertama, Putaran Kelima Piala FA
Lebih lanjut, ia mengatakan jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo atau dimiliki oleh subjek hukum lain, maka informasi tersebut adalah bohong atau hoax.
Sehingga pernyataan Jokowi tersebut pun, kata dia, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Nobody above the law. Semua orang sama dihadapan hukum," tandasnya.