Pilpres 2019
Divonis Langgar Netralitas oleh Bawaslu, Begini Reaksi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablas
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap keputusan Bawaslu Jawa Tengah yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan.
Ganjar menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah.
Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.
"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.
Menurut politisi 50 tahun ini, yang berhak menentukan pelanggaran etika sesuai aturan terkait ialah Menteri Dalam Negeri.
Baca: Wakapolda NTT Pastikan Situasi Kondusif Pasca Bentrok Antar Warga di Kabupaten Alor
Ganjar keberatan jika dia divonis melanggar pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Lha yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok (Bawaslu) sudah menghukum saya, saya belum disidang," katanya.
"Semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya melanggar. Hari ini, Bawaslu offside," tambahnya.
Lebih lanjut, Ganjar menyatakan jika indikasi pelanggaran pemilu tidak ditemukan, maka Bawaslu memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya.
"Karena ini sudah menjadi diskursus di publik dan merugikan saya. (Saya minta) Bawaslu profesional sedikit dong," pungkasnya.
Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye.
Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Ma'ruf