14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Rp 4,37 Miliar Kepada KPK Terkait Suap Ketuk Palu APBD
14 anggota DPRD Jambi mengembalikan uang Rp 4,37 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 14 anggota DPRD Jambi mengembalikan uang Rp 4,37 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Anggota DPRD Jambi ini ada yang tersangka ada yang saksi. Total mengembalikan itu 14 orang, nilainya Rp 4,37 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Baca: Todong Penjaga Kandang dengan Senjata Api, Kawanan Pencuri di Lampung Gasak 600 Ekor Bebek
Komisi antirasuah pun mengapresiasi pengembalian itu dan mengatakan hal itu akan dijadikan faktor meringankan bagi para tersangka.
Kendati begitu, menurut Febri masih ada sejumlah tersangka suap yang mengelak menerima suap.
Namun, ia mengimbau kepada mereka untuk mengakui dan mengembalikan uang yang diterima.
"Karena ancaman pidana dalam kasus ini kan cukup berat, maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," kata Febri.
Baca: Deviden Kecil Jadi Salah Satu Alasan Anies Baswedan Berniat Lepas Saham PT Delta Djakarta
Dalam perkara suap penetapan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 KPK telah menetapkan 13 orang tersangka.
12 orang di antaranya anggota DPRD Jambi.
13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
1. Cornelis Buston Ketua DPRD
2. AR. Syahbandar Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi Wakil Ketua DPRD
Baca: Bertemu di Bandara, Ashanty Abadikan Momen Saat Luna Maya Peluk Erat Sosok Ini: Alaaaaaah