Rabu, 13 Agustus 2025

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Sudah Resmi Tersangka, Romahurmuziy Malah Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

Dia kini mengajukan gigatan praperadilan atas kasus pidana korupsi jual beli jabatan tinggi di Kementerian Agama yang menjeratnya itu.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Reporter Tribunnews, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terus bergulir.

Romi, panggilan Romahurmuziy, kini sudah resmi jadi tersangka di KPK.

Namun, dia kini mengajukan gigatan praperadilan atas kasus pidana korupsi jual beli jabatan tinggi di Kementerian Agama yang menjeratnya itu.

Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh pemohon M Romahurmuziy untuk jadwal persidangan 22 April 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Febri mengatakan, KPK bakal mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan yang diajukan Romy tersebut.

"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan," ucapnya.

Sedangkan, Febri mengatakan, untuk status tersangka Romy, saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena masih dalam keadaan sakit.

"Sampai hari ini belum kembali ke rutan karena masih dalam pembantaran tahanan di RS Polri."

"Nanti kami menunggu hasil dari pihak dokter terkait dengan status lebih lanjut," ujarnya.

Saat dikonfirmasi soal sakit apa yang dialami Romy, dia menyatakan bahwa hal tersebut bukan domain dari KPK.

"Itu domain pasien dan dokternya."

"Jadi, kami menunggu informasi saja dari pihak rumah sakit, yang pasti pihak dokter meyakini berdasarkan diagnosa dan pemeriksaan yang dilakuka."

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan