Pemilu 2019
Masyarakat Dilarang Mobilisasi Massa Pasca Hasil 'Quick Count' Keluar, Polri Siap Tindak Tegas
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penghitungan suara secara final di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau agar timses paslon hingga masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa atau konvoi kemenangan pasca hasil quick count keluar.
"Polisi tidak akan memberikan rekomendasi terhadap masyarakat yang izin dalam rangka memobilisasi massa dalam rangka untuk merayakan kemenangan secara awal," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penghitungan suara secara final di tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasan itu didasarkan pada fakta bahwa KPU merupakan lembaga resmi yang memiliki kompetensi untuk mengumumkan hasil pemilu secara nasional.
Sehingga, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi, karena sangat rawan provokasi dan terjadi konflik.
Jenderal bintang satu itu menuturkan pihaknya akan melakukan upaya persuasif bila terjadi mobilisasi massa.
Baca: MK: Batas Waktu Pengumuman Hitung Cepat untuk Lindungi Kemurnian Suara
Namun, Polri tak segan untuk menindak tegas masyarakat ketika upaya persuasif tidak mampu dilakukan.
"Kita akan terus istilahnya selain melokalisir, menghentikan, mengimbau (masyarakat) untuk kembali, dan meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi oleh KPU. Kan sudah ada jadwalnya ada pentahapannya," jelasnya.
"Apabila nanti ada unsur pidana di situ polisi tidak segan menindak tegas, karena ini rawan. Jadi kami selalu mengimbau dan kita berharap masyarakat untuk tenang," tutur Dedi.