Ijazah Jokowi
5 Poin Pernyataan Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo: Aksi Jokowi Merusak Demokrasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019, Denny Indrayana, bergabung ke tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo.
Ringkasan Berita:
- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana resmi bergabung sebagai kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo setelah penetapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
- Menurut Denny, kasus ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pembungkaman kritik
- Denny menilai, penetapan tersangka Roy Suryo juga merupakan bagian dari tindakan Jokowi yang sudah merusak tatanan demokrasi.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) periode 2014-2019, Denny Indrayana, resmi bergabung ke tim kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo.
Bergabungnya Denny terjadi hanya beberapa hari setelah Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut:
- Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
- Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Roy Suryo bersama dua tersangka di klaster kedua tersebut, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma, telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Setelah diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan.
Alasan Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs
Tak lama setelah pemeriksaan Roy Suryo pada Kamis kemarin, Denny Indrayana telah menyatakan dirinya masuk jajaran tim kuasa hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut.
Ini artinya, Denny akan bergabung bersama Ahmad Khozinudin dan Abdul Gafur Sangaji.
Hal tersebut disampaikan pendiri sekaligus senior partner di Indrayana Centre for Government Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm ini lewat unggahan video di akun media sosial X (dulu Twitter), @dennyindrayana, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ia juga mengungkap sejumlah alasan di balik keputusan tersebut, yakni:
1. Kriminalisasi dan Modus Intimidasi
Denny ingin membela Roy Suryo, karena menurutnya, polemik ijazah Jokowi ini tidak hanya sekadar kriminalisasi, tetapi juga ada modus intimidasi dari seorang mantan penguasa negara dengan memanfaatkan hukum pidana di Indonesia.
Dalam kasus yang menjerat Roy Suryo cs, Denny menggarisbawahi pula, bahwa hukum harus terbebas dari campur tangan kekuasaan.
"Hari ini saya akan memberikan sedikit komentar atas berjalannya proses pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka di Polri," kata Denny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.