Suap Proyek PLTU Riau 1
Dalam Kasus PLTU Riau-1, KPK Duga Dirut PLN Terima Janji dengan Bagian yang Sama Besar
Febri Diansyah menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB)
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB)
Ia mengatakan bahwa setelah melakukan pengembangan dalam kasus tersebut, SFB diduga menerima bagian yang sama besar dengan tersangka lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK.
Hal itu, kata dia, tertulis dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pihaknya dalam konferensi pers yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"(Dalam keterangan konferensi pers) kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar," ujar Febri, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) sore.
Baca: Wiranto Apresiasi Sikap Negarawan Jokowi dan Prabowo
Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1
Baca: Suasana Kediaman Dirut PLN Sofyan Basir Sepi dan Gelap Pasca-Ditetapkan Tersangka
Ia menambahkan, munculnya nama SFB sebagai tersangka baru merupakan hasil pengembangan yang muncul dari fakta persidangan.
Tentunya setelah pihaknya juga melakukan proses klarifikasi dan penyidikan serta adanya fakta baru persidangan yang menjadi bukti awal dalam penetapan status SFB.
"Nah ini saya kira tentu sudah muncul juga di fakta persidangan, setelah kami klarifikasi juga dalam proses penyidikan dan proses persidangan," jelas Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 itu.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore tadi.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.

Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut.
SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).