Selasa, 18 November 2025

Menteri Hukum Sebut Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi Akan Diatur dalam Revisi UU Polri

Supratman menjelaskan, revisi itu akan memuat daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati polisi aktif, seperti halnya revisi UU TNI.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
JABATAN SIPIL - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya akan mengatur mengenai kementerian dan lembaga mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian.  

Ringkasan Berita:
  • Menteri Hukum akan mengatur mengenai kementerian dan lembaga mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil
  • Pejabat Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya akan mengatur mengenai kementerian dan lembaga mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian. 

Hal ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana Nasib Pejabat Polri di Kementerian atau KPK?

"Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Supratman menjelaskan, revisi itu akan memuat daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati polisi aktif, seperti halnya revisi UU TNI. Hanya saja, ia tak mengungkapkan kapan revisi akan dilakukan. 

Baca juga: Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus

"Oh, pasti, pasti akan diatur supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan. Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," ujarnya. 

Lagipula, kata politikus Partai Gerindra ini, polisi adalah bagian dari unsur sipil dalam struktur kenegaraan. 

"Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatan panjang, karena yang pertama ini kan ini bukan militer, ini, polisi itu sipil ya. Polisi sipil," ucapnya. 

Terkait putusan MK, Supratman menegaskan bahwa pemerintah menghormatinya. Namun, ia menilai putusan tersebut tidak berlaku surut. 

"Sekali lagi saya tegaskan menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," tegasnya. 

Dengan demikian, ia menjelaskan bahwa pejabat Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri. 

"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat (di jabatan sipil) tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini, kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," imbuh Supratman. 

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Pokja Respons Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. 

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved