Menteri Hukum Sebut Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi Akan Diatur dalam Revisi UU Polri
Supratman menjelaskan, revisi itu akan memuat daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati polisi aktif, seperti halnya revisi UU TNI.
Ringkasan Berita:
- Menteri Hukum akan mengatur mengenai kementerian dan lembaga mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil
- Pejabat Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya akan mengatur mengenai kementerian dan lembaga mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian.
Hal ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana Nasib Pejabat Polri di Kementerian atau KPK?
"Nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Supratman menjelaskan, revisi itu akan memuat daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati polisi aktif, seperti halnya revisi UU TNI. Hanya saja, ia tak mengungkapkan kapan revisi akan dilakukan.
Baca juga: Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus
"Oh, pasti, pasti akan diatur supaya tidak menimbulkan perdebatan lagi. Sama dengan Undang-Undang TNI kan. Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," ujarnya.
Lagipula, kata politikus Partai Gerindra ini, polisi adalah bagian dari unsur sipil dalam struktur kenegaraan.
"Walaupun sebenarnya kalau Polri perdebatan panjang, karena yang pertama ini kan ini bukan militer, ini, polisi itu sipil ya. Polisi sipil," ucapnya.
Terkait putusan MK, Supratman menegaskan bahwa pemerintah menghormatinya. Namun, ia menilai putusan tersebut tidak berlaku surut.
"Sekali lagi saya tegaskan menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," tegasnya.
Dengan demikian, ia menjelaskan bahwa pejabat Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri.
"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat (di jabatan sipil) tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini, kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," imbuh Supratman.
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Pokja Respons Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
| Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus |
|
|---|
| Kriminalitas di Jakarta Makin Marak, Polisi Imbau Warga Aktif Jaga Lingkungan |
|
|---|
| Polri di Jabatan Sipil, Jumhur Beberkan Pengamalannya Kerja Sama dengan Polisi |
|
|---|
| Operasi Zebra Jaya 2025 Mulai Digelar Hari Ini, 2.939 Personel Gabungan Dikerahkan |
|
|---|
| Profil Komjen Pol Mohammad Iqbal, Jebolan Akpol 1991 yang Kini Duduki Jabatan Sipil di DPD RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-Supratman-Andi-Agtas-usai-Rapat-Paripurna-DPR-RI-di-Kompleks-Parlemen-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.