Selasa, 18 November 2025

RUU KUHAP

DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa

DPR sahkan KUHAP baru meski #TolakRKUHAP menggema. Publik resah pasal kontroversial, mahasiswa aksi, fraksi mayoritas dukung pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENGESAHAN UU KUHAP - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Ia menilai penolakan publik terhadap pengesahan UU KUHAP sebagai hal biasa, meski gelombang protes #TolakRKUHAP terus menggema. 

Ringkasan Berita:
  • DPR ketok palu RKUHAP meski #TolakRKUHAP menggema, publik marah dan resah.
  • Pasal kontroversial dinilai bisa kriminalisasi warga, mahasiswa turun aksi sejak awal.
  • Fraksi DPR mayoritas dukung pemerintah, arah legislasi sejalan agenda Prabowo–Gibran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, meski gelombang penolakan publik menggema di media sosial dan jalan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal biasa.

“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAPdi Parlemen.

Supratman menekankan, tiga aspek utama dalam KUHAP baru didesain untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata politisi Partai Gerindra itu.

KUHAP Sebelum Revisi

KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

HIR dianggap bermasalah karena proses pembuktian lebih menekankan pada pengakuan tersangka semata, sehingga sering terjadi salah tangkap atau pengakuan di bawah tekanan.

KUHAP 1981 hadir sebagai koreksi, dengan tujuan memberikan hak asasi kepada tersangka/terdakwa dan memperbaiki praktik peradilan pidana.

Penolakan Publik Menggema

Meski pemerintah menilai KUHAP baru membawa kemajuan, penolakan publik tetap kuat. Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena ramai di media sosial, mencerminkan keresahan masyarakat terhadap potensi dampak aturan baru.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal kontroversial, antara lain:

  • Pasal penyadapan tanpa izin hakim → memberi kewenangan aparat melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.
  • Pasal penangkapan dan penahanan → memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan.
  • Pasal pemeriksaan tersangka → memperbolehkan pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum di tahap awal.
  • Pasal penggeledahan dan penyitaan → memberi ruang aparat melakukan penggeledahan tanpa izin hakim.
  • Pasal praperadilan → membatasi objek praperadilan tertentu, sehingga mengurangi kontrol publik terhadap tindakan aparat.
  • Pasal bukti elektronik → memperluas definisi bukti elektronik tanpa pengawasan ketat.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam siaran pers 16 November 2025 menegaskan: “Revisi KUHAP yang dilakukan serampangan membuka lebar pintu bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.”

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menambahkan: “Proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.”

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai pembahasan cacat formil dan materiil. Dalam pernyataannya pada 12–13 November 2025, bertepatan dengan rapat Panja Komisi III DPR RI bersama pemerintah, ia menegaskan: “Pembahasan RKUHAP oleh Panja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 berlangsung tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil.”

Gelombang aksi mahasiswa sudah berlangsung sejak awal November 2025, ketika rancangan ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Menjelang pengesahan, intensitas aksi meningkat. Pada 17–18 November 2025, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan, menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved