Rabu, 19 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Saksi Ungkap Diminta Arief Sukmara untuk Hilangkan Ponselnya

Resa mengatakan pada waktu itu ia sebelum berangkat dinas ke Eropa. Ia diminta untuk menghilangkan ponsel miliknya, termasuk percakapannya

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI MINYAK MENTAH - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, pada Selasa (18/11/2025). Jaksa hadirkan empat orang saksi ke persidangan. 

 

Ringkasan Berita:
  • Muhamad Resa mengungkapkan dirinya pernah diminta untuk menghilangkan ponselnya oleh Arief Sukmara
  • Resa mengatakan pada waktu sebelum berangkat dinas ke Eropa, Ia diminta untuk menghilangkan ponsel miliknya
  • Jaksa menampilkan tangkapan layar percakapan saksi Resa dengan terdakwa Dimas Werhaspati di persidangan

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping, Muhamad Resa mengungkapkan dirinya pernah diminta untuk menghilangkan ponselnya oleh Arief Sukmara

Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Sama-sama Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Tegaskan Tak Ada Kompetisi dengan Kejagung

Di persidangan Resa mengaku tak mengetahui jabatan dari Arief Sukmara. Namun dalam perkara korupsi minyak mentah, Arief Sukmara telah ditetapkan menjadi tersangka dengan jabatan eks Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).

Ia bersaksi untuk terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock. 

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dihadirkan di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kemudian terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.

Serta terdakwa Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Sebelum saya menanyakan bukti chat ini, ini kan bukti chat ini diperoleh dari hp saudara, menurut keterangan saudara di BAP itu pernah diminta oleh siapa untuk dihapus bukti-bukti percakapan dengan Dimas," tanya jaksa di persidangan.

Kemudian di persidangan saksi Resa mengatakan pada waktu itu ia sebelum berangkat dinas ke Eropa. Ia diminta untuk menghilangkan ponsel miliknya, termasuk percakapan di dalamnya.

"Jadi ada permintaan Pak Arif Sukmara sebelum pemeriksaan di Kejaksaan untuk menghapus chat-chat dengan Pak Dimas seperti itu?" tanya jaksa.

Resa menerangkan waktu itu bahkan belum ada panggilan dari Kejaksaan Agung.

Kemudian jaksa menanyakan apakah ia tidak menanyakan mengapa percakapan dengan terdakwa Dimas Werhaspati harus dihapus.

"Saya terus terang waktu itu dalam kondisi serba takut pak, serba ini juga, sehingga ya saya berfikir aduh apakah memang, dan saya belum pernah menghapus data sebelumnya dari tahun 2020 pun juga ada terus pak, ini saya. Tapi karena memang ada faktor takut juga, kemudian ada faktor permintaan kayak gitu dan saya takut kalau misalnya kemudian ada hal yang salah, jadi saya waktu menskenariokan untuk menghilangkan," jelas Resa.

Kemudian jaksa menanyakan sebelum dihapus apakah percakapan tersebut ia simpan melalui tangkapan layar dahulu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved