Pemilu 2019
KPU Usul Pemilu Serentak Selanjutnya Dibagi Jadi Dua Jenis
Namun bedanya, Pemilu serentak daerah diselenggarakan di tengah-tengah Pemilu serentak nasional lima tahunan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merekomendasikan pelaksanaan Pemilu serentak untuk pesta demokrasi berikutnya dibagi menjadi dua jenis tahapan.
Yakni Pemilu serentak nasional seperti Pilpres, DPR dan DPD untuk memilih pejabat di tingkat nasional.
Serta Pemilu serentak daerah seperti Pilkada Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk memilih pejabat di tingkat daerah.
Hal itu diutarakan oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari berdasarkan riset evaluasi Pemilu 2009 dan 2014.
"Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu serentak dua jenis," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2019).
Terkait kerangka waktu rekomendasi tersebut, Hasyim menuturkan bahwa perhelatan Pemilu tingkat nasional maupun daerah tetap dalam periode Pemilu lima tahunan.
Namun bedanya, Pemilu serentak daerah diselenggarakan di tengah-tengah Pemilu serentak nasional lima tahunan.
Alias, Pemilu serentak daerah dilakukan 2,5 tahun setelah berjalannya Pemilu serentak nasional.
Baca: Maruf Dorong Pemerintah Beri Penghargaan Petugas KPPS Meninggal Dunia
"Pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan Pemilu nasional. Misalnya pemilu nasional 2019 dalam 2,5 tahun berikutnya yaitu 2022 Pemilu daerah," jelas Hasyim.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa rekomendasi KPU menitikberatkan pada empat poin argumentasi. Meliputi aspek politik, aspek manajemen penyelenggaraan Pemilu, aspek pemilih, dan aspek kampanye.
Pertimbangan aspek politik, bertujuan agar pembagian ini bisa terjadi konsolidasi yang semakin stabil antar partai politik. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Kemuduan pada aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, beban peneyelnggara Pemilu dalam hal ini KPU, akan lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
Ketiga, aspek kepentingan pemilih. KPU berpandangan, masyarakat bisa lebih mudah menentukan pilihan karena fokus mereka hanya dihadapkan pada calon pejabat nasional dan daerah di dua Pemilu berbeda.
Pertimbangan terakhir, ialah aspek kampanye. Dengan dibaginya Pemilu serentak jadi dua tahapan, isu-isu kampanye semakin fokus antara isu nasional dan daerah yang dikampanyekan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih terkait aspek kampanye.