Sabtu, 11 Oktober 2025

Pemilu 2019

Pengamat Minta Semua Pihak Hormati Proses Penghitungan Suara Pemilu 2019 oleh KPU

Kini, KPU tengah melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 mulai dari Pilpres, Pileg, hingga Pemilihan DPD.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
pemilu2019.kpu.go.id
Tangkap layar hasil real count KPU dalam Pilpres 2019 yang diakses Rabu (24/4/2019) jam 11.30 WIB. (pemilu2019.kpu.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik UIN Jakarta A Bakir Ihsan meminta semua pihak untuk memercayai kinerja jajaran KPU dalam menyelesaikan penghitungan suara Pemilu 2019.

Kini, KPU tengah melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 mulai dari Pilpres, Pileg, hingga Pemilihan DPD.

Wakil Dekan FISIP UIN Jakarta ini juga mengingatkan semua pihak menghormati dan menerima hasil Pemilu 2019 yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.

"Kita harus hormati proses yang sudah dan sedang berjalan. Percayakan lembaga penyelenggara pemilu bekerja menyelesaikan tugasnya dan menetapkan hasil pemilu," kata Bakir melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).

Bakir meminta semua pihak tidak melakukan tindakan yang justru mengacaukan kinerja KPU.

Jika ditemukan kecurangan, peserta pemilu baik Capres-Cawapres, Caleg dan Calon DPD bisa menempuh jalur hukum yang tersedia.

Baik melalui Bawaslu, DKPP dan Mahkamah Konstitusi.

Baca: Pemilu Serentak Banyak Makan Korban, Fadli Zon Bilang Itu Bencana Politik

Selain itu, Bakir juga meminta semua pihak legowo dengan hasil yang ditetapkan KPU.

Dan jika ada yang berupaya menolak hasil pemilu dengan cara-cara yang inkonstitusional, menurut dia, sama saja mendelegitimasi lembaga dan hasil kerja penyelenggara pemilu.

Sekarang ini, kata Bakir, tidak perlu lagi meributkan hasil quicm count lembaga survei.

Semua pihak harus bersabar menunggu hasil penghitungan manual yang dilakukan KPU.

Khususnya untuk pendukung capres nomor urut 01 maupun 02 tak perlu lagi saling klaim kemenangan.

Bakir juga meminta semua harus kembali bersatu membangun Indonesia ke depan.

"Hilangkan sekat-sekat perbedaan politik, kita percayakan kepada KPU untuk menuntaskan kerjanya. Dan jika ada upaya inskonstitusional atas kerja KPU sama saja mengkhianati aturan main yang telah disepakati bersama sebagai sebuah bangsa," kata Bakir.

KPU melalu Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) terus memperbaharui hasil penghitungan surat hasil Pemilu 2019.

Saat ini, berdasarkan data penghitungan suara real count KPU RI pada Rabu (24/9/2019) pagi, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 23.259.850 atau 55,42 persen.

Sementara itu pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 18.662.403 suara atau 44,58 persen. Jumlah suara yang masuk dalam sistem Situng KPU RI adalah 41.922.253.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved