Pemilu 2019
Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Silakan Laporkan dan Viralkan
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa publik boleh saja memviralkan sebuah video dugaan pelanggaran Pemilu
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa publik boleh saja memviralkan sebuah video dugaan pelanggaran Pemilu dengan mengunggahnya ke media sosial.
Namun, mereka juga harus melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan membawa informasi cukup soal lokasi kejadian, waktu, dan apa kesalahan prosedur yang dimaksud.
"Viral silakan, dilaporkan juga otomatis harusnya begitu. Viral terus dilaporkan. jangan diviralkan dulu, pusing kita jadinya (kalau) nggak dilaporin," kata Rahmat Bagja saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).
Baca: Respons Komisioner Bawaslu Sikapi Soal People Power Amien Rais
Dia juga menjelaskan, bagi mereka yang telah melaporkan, jangan takut pelaporannya tidak diproses.
Sebab seluruh laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu, selalu di proses.
Serta masuk ke tahap selanjutnya bila memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
"Sebaiknya dua-duanya. Diviralkan dan laporkan. Kita proses kok, banyak yang kita proses kok," imbuh dia.
Baca: Dua Pemuda Ini Tertangkap Saat Lagi Jual Pil Hexymer di Terminal Jatijajar Kebumen
Katanya, Bawaslu cukup banyak menerima laporan pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye hingga pascapencoblosan.
Sebagai contoh, laporan soal video dugaan pelanggaran Pemilu yang di proses Bawaslu semisal kejadian di Nias Selatan dimana ada form C1 menumpuk di gudang kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Serta video viral yang sempat membuat geger publik Indonesia ketika sekelompok orang mendapati puluhan kantong surat suara sudah tercoblos untuk caleg dan paslon Pilpres tertentu di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ada yang dicoblos itu kan viral videonya. Nias Selatan, Kuala Lumpur, itu kita tindak lanjuti. Nggak mungkin nggak ditindak lanjuti. Paling itu terhenti karena alat buktinya kurang, atau ini bukan pelanggaran," ujar dia.
"Tapi pasti kita tindak lanjuti," tutur Bagja.
Respons ancaman people power
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai niatan Amien Rais yang ingin melakukan people power jika Prabowo-Sandiaga kalah sebagai bentuk pengkhianatan dari semangat reformasi 1998.
Ia mengatakan peluang people power telah tertutup oleh Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan amandemen keempat.
Dalam undang-undang diamanatkan untuk patuh terhadap prosedur hukum jika merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019.
Baca: Di Dekat Pulau Untung Jawa, Petugas Temukan Jasad Diduga Fikri yang Hanyut di Aliran Sungai Ciliwung
Rahmat Bagja menilai Amien Rais telah mengingkari akan hal tersebut.
Padahal kesepakatan itu ditetapkan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MPR RI.
"People power itu mengingkari apa yang dulu kita sepakati yang teman-teman GMNI, HMI, PMII KAMMI dan aktivitas 98 lainnya. Bahwa amandemen keempat tidak membuat peluang bagi people power, dan itu dilakukan saat ketua MPR nya bernama Muhammad Amien Rais. Sekarang semua harus dilakukan atas prosedur hukum yang jelas dan baik," ucap Rahmat Bagja.
Pernyataan Rahmat Bagja tersebut diungkapkan dalam diskusi bertajuk 'Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019', di RM Mbah Jingkrak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Ia menegaskan, jika terjadi dugaan pelanggaran dan kecurangan, laporkan ke KPU dan Bawaslu, dengan membawa alat bukti yang kuat.
Baca: Jusuf Kalla Sampaikan Salam dari Jokowi Kepada Xi Jinping
"Karena jika tidak kuat, ya mohon maaf jika tidak kami tindak lanjuti, karena perlu dua alat bukti yang kuat, jadi jika ada kecurangan laporkan saja ke KPU dan Bawaslu karena itu prosedur hukumnya," ujarnya.
Di lokasi yang sama, pengamat politik Universitas Indonesia Ade Reza Hariyadi menilai, people power sangat kecil kemungkinan terjadi saat ini.
Sebab, tak ada indikator yang kuat sebagai pemicunya, yakni terkait kesulitan ekonomi dan macetnya dialog politik.
"Beda dengan 98, kalau 98 itu masalah ekonomi seperti krisis sehingga membuat harga kebutuhan pokok melonjak dan disaat itu juga pemerintah otoritas jadi pecah aksi. Jadi saya kira people power sangat kecil kemungkinan terjadi," katanya.
Baca: Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Disebut Selundupkan Sabu secara Bertahap, yang Ketiga 120 Kg
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo.
Ia menilai hasrat Amien Rais yang ingin melakukan people power, bagaikan orang yang sedang mimpi di siang bolong, sebab prasyaratnya tak memenuhi.
"Jadi dalam teori gerakan sosial itu dua syarat terjadinya sosial movement, yakni realitas objektif dan subjektif, gerakan sosial bisa terjadi jika dipicu kesulitan ekonomi yang membuat kehidupan masyarakat kolaps, atau maraknya korupsi, dan pemerintahnya itu otoritas, maka gerakan massa bisa terjadi, sekarang kan tidak. Jadi saya kira Amien Rais lupa akan hal itu," katanya.
Bawaslu masih sanggup
nggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai tidak perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR guna menangani dugaan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Usulan dibentuknya Pansus tersebut dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
"DPR ngapain, kan ada Bawaslu, gitu aja," kata Rahmat Bagja usai diskusi bertajuk Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019, di RM Mbah Jingkrak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Baca: Menlu RI Retno Marsudi Akan Pimpin Sidang Dewan Keamanan PBB di New York pada Awal Mei 2019
Menurutnya, Bawaslu masih mampu untuk menangani permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Termasuk dugaan kecurangan yang menurut Fadli terjadi secara masif.
Baca: Pengamat Nilai Usulan Fadli Zon Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Terlalu Emosional
Untuk itu, Rahmat Bagja mempersilakan semua pihak yang menemukan indikasi kecurangan untuk melaporkan kepada Bawaslu.
"Masih (mampu menangani permasalahan Pemilu), silakan kalau mau laporan ke kami silakan," katanya.