Sabtu, 13 September 2025

Pilpres 2019

Jokowi-Maruf Menang di DIY

Hasilnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin unggul atas pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Editor: Hendra Gunawan
kpu.go.id
Hasil real count KPU Jokowi vs Prabowo hari ini per Senin (13/5/2019) pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur dan Lampung.

Hasilnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin unggul atas pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di provinsi DI Yogyakarta.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Maruf mendapat suara 1.655.174. Prabowo-Sandi mendapat 742.481 suara. Selisih suara di antara dua pasangan ini mencapai 912.693.

Jumlah pemilih di DIY mencapai 2.839.016 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.449.679 pemilih menggunakan hak pilihnya. Dari suara yang masuk, 52.024 di antaranya tidak sah, sehingga jumlah surat suara sah 2.397.655.

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: TERBARU Real Count KPU Pileg 2019 Selasa 14 Mei 2019, PAN Mulai Dekati PKS dan Demokrat

Baca: Sempat Melarikan Diri, Tersangka Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditahan Polisi

Baca: Gambar Mata Satu di Kafe Gibran Diungkit, Kaesang Pangarep Heran Kakaknya Foto dengan Sosok Ini

"Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sah," kata Wahyu Setiawan, pimpinan rapat yang juga komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Pasangan Jokowi-Maruf juga memenangkan rekapitulasi suara Provinsi Sulawesi Barat. Jokowi-Maruf memperoleh suara sebanyak 475.312 di Sulawesi Barat, sedangkan Prabowo-Sandiaga meraih 211.692 suara.

"Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan sah," kata Wahyu Setiawan sambil mengetuk palu sidang sebanyak dua kali tanda mengesahkan.

Jumlah pemilih di Sulawesi Barat mencapai 910.918 orang. Dari angka tersebut, terdapat 751.079 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Adapun rincian surat suara sah sebanyak 738.932 suara dan suara tidak sah sebanyak 12.147.

Saksi dari BPN Enggan Tanda Tangan

Direktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferry Mursidan Baldan mengatakan saksi dari pihaknya enggan menandatangani berita acara (BA) hasil rekapitulasi suara pemilu di beberapa provinsi.

Provinsi-provinsi itu diantaraya Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. Khusus untuk Jawa Tengah, alasan enggan meneken BA lantaran saksi perwakilan BPN meminta KPU gelar penghitungan suara ulang pada 8.146 TPS.

"Kira-kira hampir semua. Di Jateng kita tak mau tanda tangan karena meminta hitung ulang di 8.146 TPS, tapi tidak dilakukan," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Selain meminta penghitungan suara ulang di sejumlah daerah, BPN juga merasakan kejanggalan terhadap banyaknya coretan pada formulir C1 plano. Apalagi, tidak semua TPS memasang C1 plano selama tujuh hari sesuai ketentuan.

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin bersama Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti debat kelima calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Sultan, Senyan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019). Pada debat kelima ini mengangkat tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. (Tribunnews/Jeprima)
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin bersama Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti debat kelima calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Sultan, Senyan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019). Pada debat kelima ini mengangkat tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

"Banyak masalah dan itu tidak dicarikan solusinya," kata Ferry.

Meski BPN menemukan kecurigaan-kecurigaan tersebut di sejumlah daerah, namun mereka tidak mau menindaklanjuti temuannya itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut BPN bentuk keberatan yang mereka sampaikan diabaikan begitu saja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan