Pilpres 2019
Jokowi-Maruf Menang di DIY
Hasilnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin unggul atas pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur dan Lampung.
Hasilnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo-Maruf Amin unggul atas pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di provinsi DI Yogyakarta.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Maruf mendapat suara 1.655.174. Prabowo-Sandi mendapat 742.481 suara. Selisih suara di antara dua pasangan ini mencapai 912.693.
Jumlah pemilih di DIY mencapai 2.839.016 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.449.679 pemilih menggunakan hak pilihnya. Dari suara yang masuk, 52.024 di antaranya tidak sah, sehingga jumlah surat suara sah 2.397.655.
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: TERBARU Real Count KPU Pileg 2019 Selasa 14 Mei 2019, PAN Mulai Dekati PKS dan Demokrat
Baca: Sempat Melarikan Diri, Tersangka Pengancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Ditahan Polisi
Baca: Gambar Mata Satu di Kafe Gibran Diungkit, Kaesang Pangarep Heran Kakaknya Foto dengan Sosok Ini
"Rekapitulasi suara pemilu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sah," kata Wahyu Setiawan, pimpinan rapat yang juga komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Pasangan Jokowi-Maruf juga memenangkan rekapitulasi suara Provinsi Sulawesi Barat. Jokowi-Maruf memperoleh suara sebanyak 475.312 di Sulawesi Barat, sedangkan Prabowo-Sandiaga meraih 211.692 suara.
"Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan sah," kata Wahyu Setiawan sambil mengetuk palu sidang sebanyak dua kali tanda mengesahkan.
Jumlah pemilih di Sulawesi Barat mencapai 910.918 orang. Dari angka tersebut, terdapat 751.079 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Adapun rincian surat suara sah sebanyak 738.932 suara dan suara tidak sah sebanyak 12.147.
Saksi dari BPN Enggan Tanda Tangan
Direktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferry Mursidan Baldan mengatakan saksi dari pihaknya enggan menandatangani berita acara (BA) hasil rekapitulasi suara pemilu di beberapa provinsi.
Provinsi-provinsi itu diantaraya Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. Khusus untuk Jawa Tengah, alasan enggan meneken BA lantaran saksi perwakilan BPN meminta KPU gelar penghitungan suara ulang pada 8.146 TPS.
"Kira-kira hampir semua. Di Jateng kita tak mau tanda tangan karena meminta hitung ulang di 8.146 TPS, tapi tidak dilakukan," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Selain meminta penghitungan suara ulang di sejumlah daerah, BPN juga merasakan kejanggalan terhadap banyaknya coretan pada formulir C1 plano. Apalagi, tidak semua TPS memasang C1 plano selama tujuh hari sesuai ketentuan.

"Banyak masalah dan itu tidak dicarikan solusinya," kata Ferry.
Meski BPN menemukan kecurigaan-kecurigaan tersebut di sejumlah daerah, namun mereka tidak mau menindaklanjuti temuannya itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut BPN bentuk keberatan yang mereka sampaikan diabaikan begitu saja.