Sabtu, 15 November 2025

Jaksa Tolak Pengajuan Justice Collaborator Hakim PN Jaksel

status Justice Collaborator diberikan kepada terdakwa yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi, tetapi bukan pelaku utama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan panitera PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadan, untuk menjadi Justice Collaborator ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK Taufik Ibnu Nugroho, mengatakan pihaknya menolak pengajuan Justice Collaborator tersebut berdasarkan pada fakta-fakta yang tersaji di persidangan.

"Berdasarkan fakta persidangan permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan," ujar JPU pada KPK Taufik Ibnu Nugroho, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (13/6/2019).

Ketentuan pemberian Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Mengacu pada SEMA itu, status Justice Collaborator diberikan kepada terdakwa yang merupakan salah satu pelaku tindak pidana korupsi, tetapi bukan pelaku utama.

Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status Justice Collaborator juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima suap.

Suap diberikan diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

JPU pada KPK menyebut Iswahyu dan Irwan menerima uang sebesar RP 150 juta dan 47 ribu dollar Singapura dari Martin P Silitonga, selaku Direktur CV Citra Lampia Mandiri. Uang itu diberikan melalui Arif Fitrawan.

Iswahyu, Widodo, dan Ahmad Guntur ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait penanganan perkara Nomor Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved