Sabtu, 15 November 2025

Efek KPU Batasi Akses Ijazah Capres-Cawapres, Serangan Warganet Berdampak pada Personal dan Keluarga

Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan imbas Edaran Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berdampak personal hingga keluarga.

Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SERANGAN WARGANET - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan imbas Edaran Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berdampak personal hingga keluarga. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan dampak Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.
  • Akibat derasnya kritik publik, KPU sempat menutup sementara aktivitas di media sosial selama sekitar satu minggu.
  • KPU akhirnya mencabut Keputusan 731/2025 setelah menerima banyak masukan dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat.

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan imbas Edaran Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berdampak personal hingga keluarga.

Diketahui, Keputusan 731 itu membatasi akses publik terhadap sejumlah informasi atas data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Usai menuai kontra publik, Keputusan 731 dicabut.

“Misalnya yang putusan kami tentang keterbukaan informasi publik yang 731, itu kan kena tuh. Dan itu sudah sifatnya personal. Bahkan itu sampai ke keluarga, bukan hanya ke anggota KPU,” ujar Mellaz dalam diskui di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (14/11/2025).

KPU kala itu melakukan langkah antisipai dengan membatasi informasi di sejumlah kanal media sosial (medsos). 

Tidak hanya medsos KPU RI, tapi juga medoso kantor dan jajaran anggota di seluruh daerah.

Pasalnya kolom komentar itu dipenuhi oleh ragam serangan dari warganet. 

“Media kanal-kanal informasi KPU RI kan diserang, apapun tuh, isinya spam segala macam, termasuk yang pribadi kami di anggota KPU,” ujar Mellaz.

“Kita berembuk, sementara kita hold dulu untuk posting kegiatan-kegiatan KPU di medsos kanal informasinya KPU, kalau tidak salah hampir satu minggu,” sambungnya.

Perlu waktu dua minggu bagi KPU hingga akhirnya perlahan-lahan membuka diri kepada publik.

Sekadar informasi, KPU membatalkan Keputusan 731/2025 pada Selasa (16/9/2025).

"Pada akhirnya KPU, Teman-teman sekalian, mengapresiasi masukan-masukan dari berbagai pihak pascaterbitnya keputusan KPU tersebut, Keputusan 731," kata Ketua KPU RI Afifuddin  di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

KPU juga sempat berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI untuk membahas perlindungan data pribadi.

Baca juga: DPR Bakal Perketat Pengawasan Anggaran Usai Kasus Jet Pribadi Pimpinan KPU

Akhirnya, KPU memutuskan untuk tidak merahasiakan dokumen calon presiden dan calon wakil presiden.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved