Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2019

Sidang PHPU Pilpres : Bukti Kecurangan Paslon 01 Dibacakan 02 Hingga Polemik Perbaikan Permohonan

Sejumlah fakta yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi terkait perkara PHPU Pilpres 2019

Kolase Kompas.com
Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar perdana di Mahkamah Konstitusi hari ini, Jumat (14/6/2019).

Sidang yang dipimpin Sembilan Majelis Hakim Konstitusi dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Sidang sempat diskors selama 2 kali.

Sekira pukul 11.00 WIB, Majelis Hakim menunda jalannya siding untuk mempersiapkan menunaikan ibadah Salat Jumat.

Sidang kembali dilanjut sekira pukul 13.00 WIB, yakni mendengar penjelasan dari Pemohon, dalam hal ini Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan sandiaga Uno.

Majelis Hakim kembali melakukan skorsing ketika polemik terkait waktu perbaikan permohonan mengemuka di ruang sidang.

Kurang lebih 10 menit, sidang kembali dilanjutkan dan ditutup sekira pukul 13.30 WIB.

Tribunnews.com merangkum beberapa materi yang disampaikan Pemohon maupun tanggapan dari Termohon, dalam hal ini KPU dan Pihak Terkait, dalam hal ini Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Lima Bentuk Kecurangan TSM Jokowi-Maruf Menurut BPN Prabowo-Sandiaga

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin.

Lima bentuk kecurangan itu dibeberkan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, pada saat sidang pembacaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendalilkan bahwa dalam Pilpres 2019 ini, yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan," kata pria yang akrab disapa BW itu di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah.

Baca: FPI Tegaskan Tak Berpihak Kubu 01-02

Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan