Pilpres 2019
Yusril Tegaskan Tak Segan Ladeni Debat dengan Kubu Paslon 02
Yusril bersama tim kuasa hukum lainnya tak segan beradu pendapat bila kubu Pemohon memulai dialog terlebih dulu.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan meladeni apapun yang dipermasalahkan pihak paslon 02 Prabowo-Sandi dalam sidang perdana Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6) pagi.
Meskipun tahu bahwa jadwal menanggapi sudah disusun pihak MK, namun Yusril bersama tim kuasa hukum lainnya tak segan beradu pendapat bila kubu Pemohon memulai dialog terlebih dulu.
"Kami menyimak, kalau ada dialog ya kita akan dialog. Kalau ada debat, ya kita debat. Sebenarnya kami tahu bahwa jadwal kami memberikan keterangan baru nanti tanggal 17 (Juni)," ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menanggapi hal-hal yang dipermasalahkan dalam berkas permohonan perbaikan paslon 02, yang memuat status jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah hingga dugaan korupsi Presiden petahan Joko Widodo terkait dana sumbangan Rp19 miliar, Yusril menilai bahwa fokus perkara yang menjadi kewenangan MK hanya terbatas untuk sengketa hasil PHPU semata.
Sedangkan dua permasalahan yang menyangkut peserta Pemilu, sepenuhnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bila kubu sebelah tak puas, Yusril menyarankan mereka menyampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: TKN Sebut Tudingan Penggelembungan Suara di 25 Provinsi Mengada-ada
"Kalau masih nggak puas sampaikan ke PTUN. Kalaupun nanti ada tuduhan sangkaan melakukan itu adalah wilayahnya Gakkumdu. Serahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti nanti kalau perlu bawa ke pidana," kata dia.
Baca: Hanya Pakai Gas Air Mata dan Tameng, Pengamanan Sidang MK Tak Ada Senjata Api dan Peluru Tajam
"Semua itu udah ada wilayahnya. Ini MK, kewenangannya mengadili PHPU," imbuh Yusril.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, jika hakim MK dalam proses persidangan mengabulkan gugatan paslon 02 yang dimuat dalam berkas permohonan perbaikan, pihaknya masih punya waktu cukup untuk menyusun jawaban hingga tanggal 17 Juni mendatang.
"Kalau hari ini misalnya ternyata permohonan yang diperbaiki itu dipertimbangkan oleh MK, kami masih punya waktu untuk memperbaiki sampai 17 Juni yang akan datang kami sudah antisipasi semuanya," ungkap dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) pada Jumat (14/6), pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam jalannya sidang, pihak Termohon KPU RI sempat menginterupsi ketika kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto tengah membacakan permohonan.
Majelis Hakim MK kemudian men-skors sidang hari ini pada pukul 11.15 WIB hingga dua jam ke depan. Sidang akan dimulai kembali pada pukul 13.30 WIB atau setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Kita skors dulu sampai jam 13.30 setelah shalat jumat, sidang diskors,” kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK.